Gelombang II sebesar Rp 300 ribu per KPM selama 6 tahap, yakni Juli hingga Desember 2020. Nilai bantuan disesuaikan karena situasi krisis membaik dan harga mulai stabil.
"Semoga BST dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan pokok keluarga," kata Juliari.
BST sangat berarti bagi warga yang kurang mampu yang turut terdampak akibat pandemi covid-19. Terutama untuk membeli kebutuhan pangan sehari-hari.
Seperti yang dirasakan Santi Indriasi, KPM dari Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Ibu rumah tangga yang sehari-hari mempunyai usaha penjual kopi di salah kantor Instansi Pemerintah Pengadilan Tinggi Kota Medan merasakan betul dampak covid-19.
Usaha kopinya menurun. Pelanggan yang biasa memesan kopinya juga semakin jarang dijumpai. Meskipun usaha turun, dia tetap harus mengeluarkan biaya untuk kebutuhan sehari-hari.
Sebelum pandemi, pendapatan Santi sehari bisa menerima Rp 100 hingga Rp 200 ribu. Namun semenjak pandemi, dia hanya menerima Rp 50 ribu. Terkadang tidak ada sama sekali pemasukan. Santi mendapatkan BST di gelombang empat dengan nilai bantuan Rp 300 ribu per bulan.