Dadang menerangkan, PUPR siap berkoordinasi dengan pemda setempat dalam penanganan Covid-19 di daerah, mengingat keterbatasan tempat isolasi yang memadai di daerah. Pemanfaatan rusunawa dinilai tepat, mengingat bangunan vertikal tersebut juga telah dilengkapi berbagai fasilitas dan meubelair, seperti tempat tidur dan lemari pakaian, serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan tim paramedis dalam merawat pasien.
“Kami dapat memberikan izin bagi pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR, sebagai tempat perawatan dan karantina bagi masyarakat yang terjangkit Covid-19. Kami berharap pembangunan infrastruktur dan perumahan yang dilaksanakan Kementerian PUPR dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” terangnya.