Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau

Achmad Fauzi

Minggu, 15 Maret 2026 | 19:31 WIB
Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau
Ilutrasi Rokok. [Dokumentasi Antara].
baca 10 detik
  • Pemerintah sedang melakukan uji publik untuk mengumpulkan masukan terkait rencana pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau.
  • Deputi Kemenko PMK menegaskan aspirasi dari akademisi, pekerja, dan petani menjadi basis data penyempurnaan kebijakan.
  • Kebijakan akhir akan diputuskan melalui pleno yang dipimpin Menko PMK setelah melalui pembahasan antar kementerian.

Suara.com - Pemerintah masih menampung berbagai masukan dari para pemangku kepentingan terkait rencana kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau. Proses ini dilakukan melalui uji publik sebagai bagian dari penyusunan kajian sebelum kebijakan tersebut diputuskan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sukadiono, menegaskan pemerintah berkomitmen menyerap seluruh aspirasi yang disampaikan oleh berbagai pihak.

Menurutnya, dalam proses uji publik pemerintah telah mendengarkan pandangan dari beragam kelompok, mulai dari akademisi, asosiasi pekerja, hingga perwakilan petani tembakau.

Sukadiono menegaskan bahwa forum uji publik tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi bagian penting dalam pengumpulan data dan masukan untuk menyempurnakan kebijakan.

"Kemenko PMK tidak hanya sekadar formalitas dalam menampung masukan tersebut. Pihaknya akan menjadikan masukan yang diberikan sebagai basis data yang kuat dalam penyempurnaan kebijakan," ujarnya seperti dikutip, Minggu (15/3/2026).

Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]
Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]

Ia menyatakan setiap poin keberatan maupun saran dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi yang berharga bagi tim kajian sebelum pemerintah mengambil keputusan akhir.

Lebih lanjut, Sukadiono menjelaskan bahwa proses penyusunan kebijakan tersebut masih cukup panjang dan akan melalui sejumlah tahapan birokrasi.

Setelah uji publik, pemerintah akan melakukan penyempurnaan materi kajian sebelum dibahas dalam rapat eselon I antar kementerian. Tahapan berikutnya adalah pembahasan dalam rapat koordinasi tingkat menteri.

Sesuai dengan ketentuan dalam Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025, penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar nantinya akan diputuskan dalam pleno akhir yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator PMK dengan melibatkan kementerian teknis terkait.

baca juga

Sejumlah kementerian yang akan terlibat dalam proses tersebut antara lain Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Melalui rangkaian proses tersebut, pemerintah berharap kebijakan yang dihasilkan dapat mempertimbangkan berbagai aspek serta mampu mengakomodasi kepentingan para pihak yang terdampak.

Sementara, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Kusmartata, menjelaskan bahwa pengaturan produk tembakau bukan sekadar masalah satu sektor saja. Dari sisi fiskal, terdapat empat pilar utama yang menjadi landasan pertimbangan, yaitu penerimaan negara, keberlangsungan industri, nasib tenaga kerja, serta perlindungan terhadap petani.

Menurutnya, setiap kebijakan yang akan diimplementasikan harus memberikan jalan yang jelas bagi seluruh pihak terlibat agar tidak ada sektor dirugikan secara sepihak. Dia merujuk pada nasib produk rokok yang memiliki karakteristik teknis yang cukup kompleks.

Ditambah lagi, menurut paparan Djaka, data menunjukkan bahwa pendapatan dari cukai hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang strategis bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada 2025 misalnya, industri hasil tembakau (IHT) telah menyumbang Rp211,9 triliun terhadap negara.

"Jadi artinya itu adalah fresh money untuk APBN kita dan itu kita perlu antisipasi. Sehingga ke depan itu juga perlu mempertimbangkan penerimaan negara, karena sekarang ini yang dibutuhkan kan pertumbuhan ekonomi 6 persen, ke depan sampai 8 persen. Lalu sekarang sedang ada krisis global dan ekonomi geopolitik global," katanya.

Lebih lanjut, Djaka mengingatkan adanya potensi dampak negatif lain jika pelaku industri sulit mengikuti regulasi tersebut. Regulasi yang tidak implementatif justru menjadi karpet merah oknum tertentu, sehingga mungkin saja beralih ke produk ilegal agar menghindari aturan yang terlampau ketat, sehingga pengawasan harus betul-betul dipersiapkan.

Dia berharap agar adanya masa transisi yang cukup serta pembinaan yang terintegrasi. Di sisi lain dia juga meminta agar sektor-sektor terdampak tetap mendapatkan perlindungan yang memadai agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ancaman PHK Mengintai Jika Aturan Nikotin dan Tar Rokok Diperketat

Ancaman PHK Mengintai Jika Aturan Nikotin dan Tar Rokok Diperketat

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 11:17 WIB

Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II

Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 21:13 WIB

Gerakan Kurangi Risiko Rokok Meluas, Sejumlah Pengusaha Vape Mulai Pasang Stiker Edukasi

Gerakan Kurangi Risiko Rokok Meluas, Sejumlah Pengusaha Vape Mulai Pasang Stiker Edukasi

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 09:07 WIB

Terkini

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Video | Selasa, 15 September 2026 | 22:15 WIB

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 21:51 WIB

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:45 WIB

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:43 WIB

×