Suara.com - Surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia telah ditanda tangani oleh Edhy Prabowo. Surat tersebut pun sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Surat pengunduran diri sudah ditandatangani Pak Edhy kemarin. Surat itu ditujukan ke Bapak Presiden," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
KKP kini tinggal menunggu keputusan resmi Presiden Joko Widodo atas surat pengunduran diri tersebut. Sebab hanya Presiden yang berhak memutuskan pemberhentian seorang menteri.
Sementara ini KKP dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Antam menegaskan, di situasi saat ini pelayanan KKP terhadap masyarakat kelautan dan perikanan tetap berjalan seperti biasa. Pegawai di Pusat maupun Unit Pelayanan Teknis (UPT) Daerah tetap bekerja, tetap beroperasi seperti biasa.
"Yang pasti layanan ke masyarakat tetap berjalan, tidak boleh kendor," pungkas Antam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu dini hari (25/11/2020).
Edhy Prabowo ditangkap setelah pulang perjalanan dari Amerika Serikat. Penangkapan Edhy oleh KPK terkait kasus suap izin ekspor benih lobster.
Atas peristiwa ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor benih lobster atau benur.
Baca Juga: Membisu soal Kasus Suap Edhy, Prabowo Disebut Masih Syok dan Bingung
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020. Surat tertanggal 26 November ini diteken Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.