Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.565.000
Beli Rp2.437.000
IHSG 6.039,521
LQ45 598,887
Srikehati 293,773
JII 363,965
USD/IDR 18.094

PCR dan Rapid Test Antigen Rawan Kepentingan Bisnis

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 17 Desember 2020 | 10:09 WIB
PCR dan Rapid Test Antigen Rawan Kepentingan Bisnis
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Kebijakan pemerintah mewajibkan test swab atau PCR H-2 bagi penumpang pesawat menuju ke Bali dan rapid test antigen menimbulkan masalah baru.

Pasalnya ketersediaan logistik alat tes hingga sumber daya manusia pelaksananya bakal menjadi hambatan bagi penumpang selain itu biaya rapid tes antigen juga belum diatur biaya maksimumnya.

"Biaya rapid test antigen di Bandara Soetta dipatok sebesar Rp 385 ribu. Hingga saat ini Pemerintah belum mengatur biaya maksimum untuk Rapid Test Antigen. Yang diatur hanya Rapid Test Antibodi dan Test Swab PCR," kata pemerhati penerbangan yang juga anggota Ombudsman Alvin Lie, Kamis (17/12/2020).

Menurut Alvin, sudah lama Kementerian Kesehatan tidak menerima Rapid Test Antibodi sebagai instrumen deteksi, namun Pemerintah tetap mewajibkan test tersebut untuk perjalanan mengacu pada SE No.9 Gugus Tugas yang telah dibubarkan.

"Lalu bagaimana dengan SE 9 Gugus Tugas? Masih berlakukah? Bagian terakhir SE tersebut menyatakan bahwa SE tersebut berlaku hingga berakhirnya Keputusan Presiden no. 11 Tahun 2020," paparnya.

Padahal kata Alvin Gugus Tugas sendiri sudah lama dibubarkan, namun SE-nya tetap berlaku dan jadi landasan peraturan banyak pihak.

"Tidak ada peraturan yang mencabut/membatalkan SE 9 Gugus Tugas yang mengatur Hasil Uji COVID-19 sebagai syarat syarat bepergian dengan transportasi publik," ucapnya.

Yang jadi catatannya juga Permenkes No. 413/ 2029 juga tidak menyatakan mencabut Rapid Test sebagai syarat perjalanan menggunakan transportasi publik.

"Permenkes tersebut menyatakan bahwa Rapid Test tidak lagi digunakan sebagai instrumen deteksi. Permenkes tersebut mengatur tentang kebijakaan umum deteksi, pelacakan, isolasi/ karantina dan perawatan. Tidak secara spesifik mengatur tentang syarat perjalanan," tambahnya.

baca juga

Menurut Alvin syarat perjalanan diatur oleh SE Gugus Tugas No. 9 tahun 2020. Namun SE tersebut tidak syaratkan Rapid Test Antigen. Juga mengatur bahwa Surat Keterangan Hasil Uji Covid-19 berlaku 14 hari bukan 2 hari.

"Aneh memang SE diperlakukan sebagai landasan peraturan," katanya.

Alvin pun menyebut bahwa kebijakan rapid tes antigen ini hanya semata untuk kepentingan bisnis.

"Patut diduga kebijakan wajib Rapid Test Antigen ini rawan ditunggangi kepentingan bisnis. Seperti halnya ketika SE 9 menetapkan Surat Keterangan Hasil Uji Covid-19 berlaku 14 hari, patut dipertanyakan juga apakah ada kajian ilmiah yang dijadikan rujukan untuk menetapkan batas pelaksanaan test Covid-19 maksimum 2 hari sebelum keberangkatan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai 18 Desember Keluar-Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen

Mulai 18 Desember Keluar-Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen

Video | Kamis, 17 Desember 2020 | 09:45 WIB

Masuk Bali Wajib Swab, Gubernur Koster Klaim Demi Keselamatan dan Kesehatan

Masuk Bali Wajib Swab, Gubernur Koster Klaim Demi Keselamatan dan Kesehatan

Bali | Kamis, 17 Desember 2020 | 06:40 WIB

Bhayangkara Solo FC Pupus, Bali United dan Persija ke Piala AFC 2021

Bhayangkara Solo FC Pupus, Bali United dan Persija ke Piala AFC 2021

Surakarta | Rabu, 16 Desember 2020 | 20:53 WIB

Terkini

Purbaya: Prabowo Terus Pantau Kondisi Ekonomi RI, Diskusi Seminggu Sekali

Purbaya: Prabowo Terus Pantau Kondisi Ekonomi RI, Diskusi Seminggu Sekali

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:52 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.039 Triliun, Beban Pemerintah Terus Membengkak

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.039 Triliun, Beban Pemerintah Terus Membengkak

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:48 WIB

Harga Cabai Anjlok hingga 13%, Beras dan Daging Ayam Justru Kompak Naik

Harga Cabai Anjlok hingga 13%, Beras dan Daging Ayam Justru Kompak Naik

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:42 WIB

KAI Mulai Gunakan Biodiesel B50 secara Bertahap pada Lokomotif

KAI Mulai Gunakan Biodiesel B50 secara Bertahap pada Lokomotif

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:41 WIB

Ketegangan AS-Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak

Ketegangan AS-Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:18 WIB

Rupiah Menguat ke Rp18.048 per Dolar AS, Inflasi Amerika yang Melandai Jadi Pendorong Utama

Rupiah Menguat ke Rp18.048 per Dolar AS, Inflasi Amerika yang Melandai Jadi Pendorong Utama

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:05 WIB

Tahan Beli, Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp2.635.000 per Gram Hari Ini

Tahan Beli, Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp2.635.000 per Gram Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:59 WIB

IHSG Betah di Zona Hijau, PRDL Langsung ARA

IHSG Betah di Zona Hijau, PRDL Langsung ARA

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:15 WIB

Daftar Lengkap Harga Jual dan Buyback Emas Pegadaian per 15 Juli 2026

Daftar Lengkap Harga Jual dan Buyback Emas Pegadaian per 15 Juli 2026

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:07 WIB

Harga Bright Gas Turun Mulai 14 Juli, Tabung 12 Kg Kini Rp220.00

Harga Bright Gas Turun Mulai 14 Juli, Tabung 12 Kg Kini Rp220.00

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:59 WIB

×