Emak-emak Jual Kosmetik Ilegal di Salon dan Online, Omzetnya Rp 400 Juta

Selasa, 19 Januari 2021 | 12:33 WIB
Emak-emak Jual Kosmetik Ilegal di Salon dan Online, Omzetnya Rp 400 Juta
Ilustrasi kosmetik. (Pexels/Free Creative Stuff)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tersangka mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan. Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetik," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengudarakan sediaan farmasi berupa beberapa produk kosmetik," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI