Lindungi PMI, Pemerintah Siapkan Sistem Penempatan Satu Kanal Pekerja

Rabu, 27 Januari 2021 | 19:09 WIB
Lindungi PMI, Pemerintah Siapkan Sistem Penempatan Satu Kanal Pekerja
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono. (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi, pemerintah menyiapkan implementasi Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau one channel system. Untuk keperluan ini, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Suhartono, mengatakan, Kemnaker telah memanggil Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) untuk memastikan kesiapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam mengimplementasikan SPSK ini .

“Saya ingin memastikan persiapan yang sudah dilakukan dari teman-teman P3MI dalam rencana penempatan pekerja migran dalam skema SPSK. Kita harus memastikan kesiapan administrasinya, kesiapan sarana-prasarana serta kompetensi pekerja migran yang sudah disiapkan P3MI,” katanya, di Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Adapun uji coba penempatan melalui SPSK ke Arab Saudi rencananya akan dimulai dengan penempatan sekitar 280 pekerja migran akhir Februari 2021.

Suhartono mengatakan, pertemuan dengan APJATI juga untuk memastikan kesiapan perusahaan mitra penempatan PMI di Arab Saudi atau yang dikenal dengan istilah syarikah dalam mengimplementasikan SPSK.

“Jangan sampai kita sudah siapkan dengan baik, tapi di sana pun belum siap,” katanya.

Suhartono menambahkan, pihaknya juga ingin memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik dalam implementasi SPSK, mulai dari persiapan dan proses pemberangkatan di Indonesia, maupun sesampainya di negara penempatan.

“Saya juga memastikan mereka ketika di dalam negeri, di Indonesia, ini clear. Dia tidak terpapar Covid-19. Di samping itu, dia juga dalam kondisi yang sehat. Demikian juga nanti setelah berangkat ke negara penempatan ini protokol kesehatan juga pasti dilakukan,” tambahnya.

“Pemerintah akan memastikan semua calon PMI yang akan diberangkatkan benar-benar telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, antara lain mereka memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pemberi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi,” kata Suhartono.

Melalui skema SPSK, sistem perjanjian/kontrak bagi pekerja migran bukan lagi dengan user (pengguna/majikan), melainkan dengan pihak ketiga berbadan hukum yang disebut syarikah (perusahaan)

Baca Juga: Di Masa Pandemi, Kemnaker Lepas 114 Pekerja Migran Indonesia

Ketua Umum APJATI, Ayub Basalamah, mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam penempatan pekerja migran ke Arab Saudi dengan skema SPSK. Pihaknya terus melakukan berbagai persiapan dalam melaksanakan skema SPSK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI