- Pajak JHT hingga 30% picu protes buruh dan ramai di media sosial.
- Buruh minta batas bebas pajak JHT naik dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta.
- Ekonom usul revisi ambang pajak, pemerintah kaji dampak fiskalnya.
Suara.com - Kebijakan pemerintah yang mengenakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali menjadi sorotan. Polemik ini mencuat setelah sejumlah pekerja mengeluhkan besarnya potongan pajak ketika mencairkan saldo JHT, bahkan ada yang mengaku terkena tarif progresif hingga hampir 30 persen.
Perdebatan pun meluas. Di satu sisi pemerintah menilai mekanisme tersebut sudah sesuai dengan aturan perpajakan dan bertujuan menjaga fungsi JHT sebagai tabungan hari tua. Namun di sisi lain, kalangan buruh menilai kebijakan itu justru mengurangi hak pekerja yang telah menabung puluhan tahun.
Apa Itu JHT?
JHT merupakan program perlindungan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Program ini dirancang sebagai tabungan wajib yang berasal dari akumulasi iuran pekerja dan perusahaan beserta hasil pengembangannya. Dana tersebut dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Untuk pekerja formal, besaran iuran JHT mencapai 5,7 persen dari upah bulanan, terdiri dari 3,7 persen yang dibayar perusahaan dan 2 persen dipotong dari gaji pekerja.
Kenapa JHT Bisa Dipajaki?
Banyak pekerja beranggapan JHT merupakan tabungan pribadi sehingga tidak seharusnya dikenakan pajak saat dicairkan. Namun secara regulasi, pemerintah mengatur perlakuan perpajakan JHT melalui PP Nomor 68 Tahun 2009, PMK Nomor 16 Tahun 2010, serta ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Skema perpajakannya dibedakan berdasarkan waktu dan cara pencairan.
Pertama, pencairan sekaligus saat pensiun atau PHK dengan saldo sampai Rp50 juta mendapatkan tarif final 0 persen.
Kedua, apabila saldo melebihi Rp50 juta, hanya kelebihan dari Rp50 juta yang dikenakan PPh Final sebesar 5 persen.
Ketiga, apabila pekerja masih aktif bekerja lalu mengambil sebagian saldo JHT, atau mencairkan sisa saldo secara bertahap dengan jeda lebih dari dua tahun sejak pencairan pertama, maka berlaku tarif umum Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang bersifat progresif, mulai dari 5 persen hingga maksimal 35 persen sesuai lapisan penghasilan.
Mengapa Ada Keluhan Pajak Hingga 30 Persen?
Polemik bermula setelah sejumlah pekerja mengaku terkena tarif progresif yang jauh lebih besar dibandingkan ekspektasi mereka.
Salah satu cerita yang ramai di media sosial berasal dari akun Threads yang mengisahkan rekannya dipotong pajak hampir 30 persen ketika mencairkan saldo JHT setelah sebelumnya pernah mengambil sebagian dana saat masih aktif bekerja.
Secara teknis, tarif progresif tersebut memang dimungkinkan apabila pencairan dilakukan dalam kondisi yang tidak memenuhi syarat tarif final. Besarnya tarif mengikuti ketentuan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, bukan tarif final JHT.
Karena itu, banyak pekerja baru mengetahui bahwa riwayat pencairan sebelumnya dapat memengaruhi skema pajak ketika saldo JHT dicairkan kembali.
Simulasi Pajak JHT
Sebagai ilustrasi, pekerja yang terkena PHK dengan saldo JHT Rp120 juta dan mencairkannya sekaligus hanya dikenakan PPh Final 5 persen atas kelebihan saldo di atas Rp50 juta.
Artinya:
- Rp50 juta pertama bebas pajak.
- Rp70 juta sisanya dikenakan tarif final 5 persen.
- Pajak yang dibayar sebesar Rp3,5 juta.
Berbeda jika pekerja masih aktif lalu mencairkan sebagian dana sebesar Rp70 juta. Dalam kondisi ini berlaku tarif progresif umum sehingga potongan pajaknya mencapai Rp4,5 juta berdasarkan lapisan tarif PPh.
Buruh Minta Pajak JHT Dihapus
Polemik tersebut mendorong Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendatangi Kementerian Keuangan.
Ia meminta pemerintah menghapus pajak JHT karena menilai dana tersebut merupakan tabungan sosial hasil jerih payah pekerja, bukan instrumen investasi komersial.
Selain itu, Said Iqbal juga meminta batas saldo JHT yang bebas pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta.
Menurutnya, ambang batas Rp50 juta ditetapkan pada 2009 ketika nilainya setara sekitar 152 gram emas. Dengan kenaikan harga emas saat ini, nilai ekonomi yang sama sudah mendekati Rp400 juta sehingga batas lama dinilai tidak lagi relevan.
Apa Jawaban Pemerintah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mempelajari usulan tersebut, termasuk menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara maupun kondisi ekonomi para pekerja.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menegaskan bahwa fasilitas pajak final 0 persen hingga Rp50 juta sebenarnya merupakan insentif yang telah berlaku sejak lama.
Menurut Kementerian Keuangan, penerapan tarif progresif bagi pekerja yang mencairkan JHT saat masih aktif bertujuan mendorong peserta agar tidak menarik tabungan lebih awal sehingga manfaat JHT saat pensiun menjadi lebih optimal.
Pemerintah juga menegaskan bahwa iuran JHT yang dipotong setiap bulan dari gaji pekerja sebelumnya memang tidak dikenai Pajak Penghasilan sehingga pemajakan dilakukan saat manfaat diterima.
Apa Kata Ekonom?
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M. Rizal Taufiqurahman kepada Suara.com menilai pajak JHT merupakan isu yang sangat sensitif karena menyangkut tabungan yang dikumpulkan pekerja selama puluhan tahun.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya memperkuat penerimaan negara dari sektor lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya dari migas dan pertambangan, sehingga tidak terlalu bergantung pada pajak masyarakat.
Berbeda dengan itu, Direktur Ekonomi CELIOS Nailul Huda menilai konsep pemajakan JHT sebenarnya sudah sesuai dengan prinsip perpajakan karena iuran JHT sejak awal tidak dikenai pajak.
Namun, ia sepakat bahwa batas saldo bebas pajak perlu diperbarui. Menurutnya, ambang batas Rp50 juta sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini dan layak dinaikkan menjadi sekitar Rp100 juta agar lebih banyak pekerja memperoleh fasilitas tarif nol persen.
Kenapa Isu Ini Penting?
Perdebatan mengenai pajak JHT bukan sekadar soal besaran tarif, melainkan juga menyangkut keseimbangan antara penerimaan negara, perlindungan sosial pekerja, dan rasa keadilan.
Jika pemerintah memutuskan merevisi aturan, perubahan tersebut berpotensi mengurangi beban pekerja yang memasuki masa pensiun atau terkena PHK. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara dan keberlanjutan sistem perpajakan.
Karena itu, evaluasi terhadap batas saldo bebas pajak maupun mekanisme tarif progresif diperkirakan akan menjadi salah satu isu fiskal yang terus mendapat perhatian dalam waktu dekat.
