Pemerintah Pungut Pajak Pulsa, Begini Respon Operator Seluler

Erick Tanjung

Sabtu, 30 Januari 2021 | 12:26 WIB
Pemerintah Pungut Pajak Pulsa, Begini Respon Operator Seluler
Ilustrasi - Kartu perdana (Antara Foto)

Suara.com - Operator seluler saat ini sedang mengkaji peraturan yang baru dikeluarkan pemerintah tentang pajak pulsa dan kartu perdana.

"Kami saat ini masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan RI tersebut secara internal, guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan Telkomsel," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin, melalui pesan singkat kepada Antara, Sabtu (30/1/2021).

Kementerian Keuangan pada Jumat (29/1) mengumumkan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucher, kartu perdana dan token listrik mulai 1 Februari 2021.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan atau penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher.

Berkaitan dengan aturan tersebut, Wakil Presiden Direktur 3 Indonesia, M. Buldansyah menyatakan sedang mempelajari aturan tersebut dan mereka akan mengikuti ketentuan pemerintah.

"Kami tetap berusaha agar layanan berkualitas kami dapat diperoleh dengan harga terjangkau," kata Buldansyah, dalam keterangan tertulis.

Sementara XL Axiata menyatakan belum bisa memberikan komentar karena saat ini masih mempelajari aturan tersebut.

Operator seluler menyatakan sedang berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk aturan yang baru dikeluarkan Kemenkeu.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua UMUM ATSI, Merza Fachys menyatakan mereka sedang menyamakan pemahaman mengenai aturan tersebut.

baca juga

"Kami masih akan terus berkoordinasi dengan semua kanal distribusi yang ada," kata Merza.

Pulsa, kartu perdana dan token listrik selama ini sudah dikenakan pajak sehingga Kementerian Keuangan menyatakan tidak ada jenis dan objek pajak baru dalam hal ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama pada Jumat (29/1) mengatakan pungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya dikenakan sampai ke distributor tingkat II atau server, rantai distribusi setelahnya tidak berlaku. Pengecer sampai konsumen tidak dipungut PPN.

Berkaitan dengan rantai distribusi, Merza mengatakan status dan ukuran perusahaan dari jenjang operator hingga outlet yang melayani konsumen tidak sama.

Toko pengecer hampir seluruhnya merupakan usaha kecil menengah. Ia khawatir para pengecer akan terdampak dengan kebijakan ini. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reaksi Mastel soal Wacana Tarif Batas Atas dan Bawah Operator Seluler

Reaksi Mastel soal Wacana Tarif Batas Atas dan Bawah Operator Seluler

Tekno | Kamis, 17 Desember 2020 | 10:04 WIB

Kominfo Peringatkan Operator Seluler untuk Tak Perang Tarif

Kominfo Peringatkan Operator Seluler untuk Tak Perang Tarif

Tekno | Rabu, 16 Desember 2020 | 00:05 WIB

Sumber Telepon Spam Utama Indonesia: Sektor Finansial dan Operator Seluler

Sumber Telepon Spam Utama Indonesia: Sektor Finansial dan Operator Seluler

Tekno | Jum'at, 11 Desember 2020 | 07:15 WIB

Terkini

Geledah ATR/BPN, KPK Ungkap Alasan Belum Sentuh Ruang Kerja Nusron Wahid

Geledah ATR/BPN, KPK Ungkap Alasan Belum Sentuh Ruang Kerja Nusron Wahid

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:51 WIB

Kawal Data Desil Bermasalah, Warga Bakal Geruduk Kemensos Selama Sepekan

Kawal Data Desil Bermasalah, Warga Bakal Geruduk Kemensos Selama Sepekan

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:46 WIB

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG! BGN: Harus Kompak, Iya Semua atau Tidak Semua

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG! BGN: Harus Kompak, Iya Semua atau Tidak Semua

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:41 WIB

Liburan ke Vietnam Tanpa Banyak Drama, Ada Teknologi yang Bekerja Sebelum Pesawat Mengudara

Liburan ke Vietnam Tanpa Banyak Drama, Ada Teknologi yang Bekerja Sebelum Pesawat Mengudara

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 19:39 WIB

Dua Pekan, Penderita ISPA di Riau Tembus Belasan Ribu Dampak Kabut Asap

Dua Pekan, Penderita ISPA di Riau Tembus Belasan Ribu Dampak Kabut Asap

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 19:39 WIB

Leony Vitria Dilamar Pacar Bulenya! Kotak Cincin jadi Sorotan

Leony Vitria Dilamar Pacar Bulenya! Kotak Cincin jadi Sorotan

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 19:39 WIB

Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends

Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 19:30 WIB

5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda

5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 19:30 WIB

Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change

Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change

Sumsel | Kamis, 17 September 2026 | 19:26 WIB

10 Hari Tanpa Titik Terang, Operasi SAR Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

10 Hari Tanpa Titik Terang, Operasi SAR Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:22 WIB

×