Suara.com - Kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19 kembali menuai persoalan. Terbaru soal insentif tenaga kesehatan yang harus dipotong sebesar 50 persen untuk tahun anggaran 2021.
Kasus ini bermula ketika, pada 1 Februari 2021 lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengenai permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menangani Covid-19.
Dalam surat tersebut tercantum besaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang dipotong oleh pemerintah sebesar 50 persen.
Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan yang terdiri dari berbagai lembaga seperti ICW, Laporcovid19, Lokataru Foundation, dan juga YLBHI pun menolak pemotongan insentif buat nakes ini melalui pernyataan resminya.
"Pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan ini diduga disebabkan adanya penurunan alokasi anggaran untuk Covid-19," sebut koalisi tersebut, Kamis (4/2/2021).
Besaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2539 tahun 2020.
Dalam aturan tersebut besaran insentif yang didapatkan oleh tenaga kesehatan bervariasi, Dokter Spesialis Rp 15 juta, Dokter Umum dan Gigi Rp 10 juta, Bidan dan Perawat Rp 7,5 juta dan Tenaga Medis Lainnya Rp 5 juta.
"Sedangkan dalam surat yang dikirimkan oleh Menteri Keuangan, insentif yang berhak didapatkan oleh tenaga kesehatan dipotong 50 persen," sebutnya.
Tak berhenti disitu, akhir Januari lalu, Indonesia menduduki peringkat atas se-Asia dengan kasus aktif terbanyak yakni 174.083 kasus.
Baca Juga: Insentif Tenaga Kesehatan Diperpanjang Tapi Besarannya Dipotong
Buruknya tata kelola tidak diimbangi dengan politik anggaran yang berfokus pada penanganan pandemi Covid-19.