BJB e-Samsat, Solusi Praktis Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Fabiola Febrinastri

Senin, 08 Februari 2021 | 13:11 WIB
BJB e-Samsat, Solusi Praktis Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
BJB e-Samsat. (Dok : Bank BJB)

Suara.com - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan sesuatu yang mudah. Namun di balik kemudahan itu, selalu ada problem klasik yang mengurangi daya tarik masyarakat, sebagai wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, termasuk akses pembayaran pajak yang harus dilakukan di Kantor Samsat, serta antrean dalam proses pendaftaran hingga pencetakan STNK baru.

Kondisi ini semakin menjadi faktor, terutama di tengah situasi pandemi Covid-19, yang mengharuskan setiap orang menghindari kerumunan. Bank BJB sebagai perbankan andalan masyarakat hadir memberikan solusi bagi permasalahan tersebut.

Solusi tersebut, salah satunya diberikan melalui Program BJB e-Samsat, yang merupakan hasil kerja sama dengan Bapenda Jawa Barat dan Bapenda Banten. BJB e-Samsat merupakan sarana pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dapat diakses tanpa harus ke kantor pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB dengan menggunakan layanan Bank BJB meliputi, pembayaran melalui teller dijaringan kantor, mesin ATM, dan via Aplikasi BJB DIGI. Sebelum melakukan pembayaran pajak, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan kode bayar.

Kode bayar tersebut bisa didapat melalui Aplikasi Sambara untuk warga Jabar dan Sambat untuk warga Banten, SMS Gateway Samsat, atau website Bapenda. Untuk mendapat kode bayar via aplikasi, unduh dan buka terlebih dahulu aplikasi, klik menu Info PKB, lalu masukkan nomor polisi kendaraan, pilih Daftar Online, input NIK dan Anda akan mendapatkan kode bayar.

Untuk beroleh kode bayar via SMS, kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format: Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP. Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX3204391708730XXX.

Sedangkan untuk via website, kode bayar dapat diperoleh dengan cara kunjungi Halaman Info PKB pada website Bapenda Jabar, isikan Nomor Polisi, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.

Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online. Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK). Lalu klik Proses.

Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB via teller, ATM, dan BJB DIGI. Untuk pembayaran via teller, yang harus dipersiapkan adalah kode bayar, KTP asli dan STNK untuk proses validasi.

baca juga

Setelah validasi dan pembayaran dilakukan, teller akan memberikan bukti bayar untuk pengambilan STNK baru. Untuk pembayaran via ATM, langkah pertamanya adalah klik menu pembayaran padalayar mesin ATM, pilih pajak/retribusi Provinsi Jawa Barat, pilih pajak kendaraan, lalu masukkan kode bayar, tekan tombol lanjutkan.

Selanjutnya akan muncul datakendaraan dan besaran pajak yang harus dibayarkan, klik ya untuk menyelesaikan proses. Setelahnya, wajib pajak akan mendapatkan struk bukti bayar untuk pengambilan STNK.

Pembayaran juga dapat dilakukan di Aplikasi BJB DIGI dengan cara pilih menu bayar, pilih Pajak/Retribusi, pilih e-Samsat, bayar e-Samsat dengan memasukan kode provinsi dan masukan 10 angka kode bayar.

Jangan lupa, pastikan data wajib pajak sesuai dengan yang tertera pada STNK.
Selain melalui layanan Bank BJB, pembayaran PKB e-Samsat ini juga dapat dilakukan lewat channel layanan yang telah bekerja sama dengan Bank BJB di seluruh Indonesia, antara lain Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, KASPRO dan channel Payment Point Online Bank (PPOB) lainnya.

Untuk langkah selanjutnya, para wajib pajak dapat melakukan mendapatkan lembar STNK dengan menggunakan mesin printer secara mandiri, sehingga seluruh proses dapat dilaksanakan tanpa harus mendatangi Kantor Samsat.

Dengan kemudahan yang ditawarkan, wajib pajak dapat melakukan seluruh aktivitas pembayaran PKB hingga memperoleh STNK di rumah. Model pembayaran pajak semacam ini sangat direkomendasikan di tengah pandemi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan transmisi virus di ruang-ruang publik.

Bank BJB juga mengimbau seluruh nasabah dapat lebih mengoptimalkan layanan perbankan digital, termasuk dalam hal pembayaran pajak, terutama di tengah situasi pandemi Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bank BJB Raih Penghargaan Indonesia Good Corporate Governance Award 2021

Bank BJB Raih Penghargaan Indonesia Good Corporate Governance Award 2021

Bisnis | Jum'at, 05 Februari 2021 | 19:34 WIB

Webinar Gratis, Bank BJB Bagikan Tips Cuan dengan Digital Marketing

Webinar Gratis, Bank BJB Bagikan Tips Cuan dengan Digital Marketing

Bisnis | Kamis, 28 Januari 2021 | 13:15 WIB

Siapapun Berhak Memiliki Masa Depan Sejahtera, Mulailah Saat Ini

Siapapun Berhak Memiliki Masa Depan Sejahtera, Mulailah Saat Ini

Bisnis | Kamis, 28 Januari 2021 | 13:00 WIB

UMKM Makin Maju Berkat Suntikan PEN Bank BJB

UMKM Makin Maju Berkat Suntikan PEN Bank BJB

Bisnis | Jum'at, 22 Januari 2021 | 12:07 WIB

Bank BJB Perpanjang Program Perlindungan Pekerjan Rentan

Bank BJB Perpanjang Program Perlindungan Pekerjan Rentan

Bisnis | Minggu, 17 Januari 2021 | 12:58 WIB

Citarum Menuju Jernih, Bank BJB Sebar Benih Ikan

Citarum Menuju Jernih, Bank BJB Sebar Benih Ikan

Bisnis | Jum'at, 15 Januari 2021 | 16:50 WIB

Terkini

Klaim Tak Tahu soal Mahasiswa Palsu, Raffi Ahmad Disentil Sarah Sechan: Itu Namanya Integritas!

Klaim Tak Tahu soal Mahasiswa Palsu, Raffi Ahmad Disentil Sarah Sechan: Itu Namanya Integritas!

Entertainment | Senin, 02 November 2026 | 21:39 WIB

Pabrik Sepatu PT PWI 1 di Serang Bakal Pindah ke Jateng, Ini Dugaan Penyebabnya

Pabrik Sepatu PT PWI 1 di Serang Bakal Pindah ke Jateng, Ini Dugaan Penyebabnya

Banten | Senin, 02 November 2026 | 21:38 WIB

KPAI Minta Kompolnas dan Propam Usut Kelalaian Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

KPAI Minta Kompolnas dan Propam Usut Kelalaian Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

News | Senin, 02 November 2026 | 21:35 WIB

Agar Hasil Tangkapan Nelayan Tak Cepat Rusak, Energi Bersih Mulai Dilirik untuk Desa Pesisir

Agar Hasil Tangkapan Nelayan Tak Cepat Rusak, Energi Bersih Mulai Dilirik untuk Desa Pesisir

News | Senin, 02 November 2026 | 21:32 WIB

Polisi Kedapatan Pakai Vape di Bogor Bisa Dilaporkan, Ini Cara Aduannya

Polisi Kedapatan Pakai Vape di Bogor Bisa Dilaporkan, Ini Cara Aduannya

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 21:31 WIB

Malaysia Masih Belum Terima Timnas Indonesia Juara di FIFA ASEAN Cup 2026, FAM Kembali Desak FIFA

Malaysia Masih Belum Terima Timnas Indonesia Juara di FIFA ASEAN Cup 2026, FAM Kembali Desak FIFA

Bola | Senin, 02 November 2026 | 21:31 WIB

Hadirkan Beautiful Nightmare,  Saloka at Night Gelar Pesta Piyama Halloween Berhadiah Menarik

Hadirkan Beautiful Nightmare, Saloka at Night Gelar Pesta Piyama Halloween Berhadiah Menarik

Jawa Tengah | Senin, 02 November 2026 | 21:26 WIB

Bisakah Gibran Segera Dilengserkan?

Bisakah Gibran Segera Dilengserkan?

News | Senin, 02 November 2026 | 21:20 WIB

Tanpa Waktu Istirahat, Maung Bandung Langsung Alihkan Fokus ke Markas Melbourne Victory

Tanpa Waktu Istirahat, Maung Bandung Langsung Alihkan Fokus ke Markas Melbourne Victory

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 21:19 WIB

Diiming-imingi Bonus Rp620 Juta, WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia

Diiming-imingi Bonus Rp620 Juta, WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia

News | Senin, 02 November 2026 | 21:17 WIB

×