Suahasil menjelaskan bahwa dalam pemulihan ekonomi 2021, negara memiliki 3 item kerangka kebijakan.
Pertama adalah intervensi kesehatan yang terdiri atas vaksinasi, pengetatan 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan) 3T (testing, tracing, treatment), dan intervensi lainnya seperti pengadaan alat kesehatan.
Kemudian, dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang fleksibel.
Pemerintah melanjutkan program perlindungan sosial untuk warga tidak mampu dan miskin baru.
Selain itu, juga menjaga kelangsungan pelaku usaha melalui dukungan UMKM dan korporasi serta program prioritas untuk penciptaan lapangan kerja.
Terakhir, adalah reformasi struktural melalui Undang-Undang (UU) Cipta kerja untuk mengatasi berbagai tantangan pembangunan nasional baik itu kemudahan berusaha hingga reformasi regulasi.