Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 17 Februari 2021 | 13:16 WIB
Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak
Ilustrasi pajak. (Shutterstock)

Suara.com - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang program insentif pajak sebagai dampak pandemi Covid-19 sampai dengan 30 Juni 2021.

Sebelumnya, pemberian insentif pajak diberikan sampai 31 Desember 2020.
Adapun perpanjangan insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengungkapkan alasan pemerintah memperpanjang pemberian insentif perpajakan karena masyarakat dan kalangan usaha masih merasakan dampak akibat pandemi Covid-19.

"Perpanjangan secara umum kita ingin terus mendukung penanggulangan dampak covid masih pengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyakarat baik sebagai pekerja dan sebagai pelaku usaha," kata Neil dalam sebuah diskusi virtual bertajuk 'Mengulik Insentif Perpajakan bagi UMKM dan Karyawan' Rabu (17/2/2021).

Maka dari itu kata Neil dengan dampak pandemi yang masih dirasakan ini, pemerintah terus memperpanjang masa pemberian insentif baik untuk karyawan maupun dunia usaha/UMKM.

"Oleh karena itu pemberian insentif ini kita menitik beratkan ke karyawan dna UMKM," katanya.

Dari catatan yang ia miliki, sepanjang tahun 2020 sebanyak 248.275 UMKM telah memanfaatkan pemberian insentif ini dengan nilai kurang lebih mencapai Rp 670 miliar.

Berikut insentif yang diperpanjang dengan ketentuan barunya:

Insentif PPh Pasal 21

baca juga
  • Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
  • Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
  • Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Insentif Pajak UMKM

  • Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
  • Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui laman www.pajak.go.id.

Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

  • Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
  • Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.

Insentif PPh Pasal 22 Impor

  • Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya Nomor SP- 05/2021721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.
  • Penerima fasilitas juga wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan.

Insentif Angsuran PPh Pasal 25

  • Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu(sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.
  • Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan.

Insentif PPN

  • Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
  • Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 716 industri dan perusahaan KITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Insentif Pajak, Nasib Penerimaan Negara Bagaimana?

Banyak Insentif Pajak, Nasib Penerimaan Negara Bagaimana?

Bisnis | Rabu, 17 Februari 2021 | 11:51 WIB

Terus Awasi! Begini Perkembangan Korupsi BPHTB Tanjungpinang Rp3,3 Milyar

Terus Awasi! Begini Perkembangan Korupsi BPHTB Tanjungpinang Rp3,3 Milyar

Batam | Rabu, 17 Februari 2021 | 08:50 WIB

Ada Relaksasi Pajak, Penjualan Mobil Diprediksi Tumbuh di 2021

Ada Relaksasi Pajak, Penjualan Mobil Diprediksi Tumbuh di 2021

Otomotif | Selasa, 16 Februari 2021 | 22:57 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Health | Senin, 21 September 2026 | 23:37 WIB

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:31 WIB

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:16 WIB

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Video | Senin, 21 September 2026 | 23:10 WIB

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 23:02 WIB

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 22:53 WIB

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:52 WIB

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 22:45 WIB

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 22:44 WIB

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

News | Senin, 21 September 2026 | 22:42 WIB

×