Suara.com - Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan kebijakan uang muka 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor dan properti. Pemberlakuan ini telah dimulai pada 1 Maret 2021 kemarin.
Pemberlakuan uang muka atau down payment (DP) 0 persen ini tercantum dalam aturan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
"Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, antara lain melalui penyaluran Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) dan penyaluran Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB)," ujar Erwin dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021)
Selain itu, tambah Erwin, kebijakan ini juga mempertimbangkan kredit perbankan masih dalam proses pemulihan.
"Di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga, KP/PP dan KKB/PKB perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait yang pada akhirnya akan mendukung kinerja perekonomian nasional," imbuhnya.
Namun, terdapat persyaratan bagi perbankan atau perusahaan pembiayaan untuk bisa memberikan DP 0 persen. Adapun, persyaratan itu diantaranya:
- Rasio kredit macet untuk total kredit secara bruto kurang dari 5 persen.
- Rasio kredit macet dari KP/PP secara bruto kurang dari 5 persen.
- Bagi Bank yang memenuhi persyaratan rasio kredit macer, maka batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP menjadi paling tinggi 100 persen untuk seluruh jenis dan tipe properti serta seluruh fasilitas KP/PP.
- Pemberian KP/PP, wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.