Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Rumah Bebas PPN, Ini Syarat dan Aturannya Mulai Maret 2021

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 03 Maret 2021 | 12:00 WIB
Rumah Bebas PPN, Ini Syarat dan Aturannya Mulai Maret 2021
Ilustrasi rumah, rumah bebas PPN Maret 2021. [shutterstock]

Suara.com - Pemerintah memberikan insentif pajak atau pembebasan pajak pertambahan nilai alias PPN untuk meningkatkan kemampuan konsumsi masyarakat kelas menengah terutama dalam hal kepemilikan rumah. Apa saja syarat rumah bebas PPN dan bagaimana aturan berlakunya?

Insentif PPN berlaku pada masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021. Insentif paling besar pembebasan 100% PPN untuk pembelian rumah di bawah harga jual Rp 2 miliar. Adapun 5 syarat rumah bebas PPN yang harus Anda ketahui sebagai berikut.

1. Memiliki harga jual maksimal 5 miliar. Rinciannya ialah sebagai berikut: 

  • Diskon PPN 100% untuk hunian dengan harga hingga Rp 2 miliar
  • Diskon PPN 50% untuk hunian dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar

2. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, tepatnya Maret hingga Agustus 2021.

3. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi sudah jadi dan siap huni di tahun 2021.

4. Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang.

5. Tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Perlu Anda ketahui, apa arti rumah bebas PPN 100 persen ini. Seperti yang sudah umum diketahui bahwa PPN selama ini dibebakan pada penjualan rumah dari pengembang properti ke penjual.

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Dalam hal ini PPN penjualan rumah, dibayarkan pembeli dan dipungut oleh penjual untuk selanjutnya disetorkan ke negara. Perlakuan PPN penjualan rumah diberlakukan terhadap properti primary, dalam arti properti rumah yang dijual oleh pengembang ke konsumen.

Sementara, properti secondary, dalam arti dijual dari satu orang ke orang lain tidak dikenakan PPN. Adapun besarannya PPN Rumah ini mencapai 10%.

Demikian informasi mengenai rumah bebas PPN. Harap dipahami sebelum Anda melakukan transaksi beli rumah. Ada perbedaan jelas mengenai pemberlakuan PPN dari pengembang ke konsumen versus dari
perorangan ke konsumen. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Rumah Turun, 4 Syarat Dapat Diskon PPN 100 Persen

Harga Rumah Turun, 4 Syarat Dapat Diskon PPN 100 Persen

Bekaci | Selasa, 02 Maret 2021 | 14:08 WIB

Insentif PPN Rumah Hanya Buat Kelas Atas, Bagaimana untuk MBR?

Insentif PPN Rumah Hanya Buat Kelas Atas, Bagaimana untuk MBR?

Bisnis | Senin, 01 Maret 2021 | 18:41 WIB

Tak Hanya Mobil, Beli Rumah dan Apartemen Hingga Rp 2 Miliar Bebas PPN

Tak Hanya Mobil, Beli Rumah dan Apartemen Hingga Rp 2 Miliar Bebas PPN

Bisnis | Senin, 01 Maret 2021 | 17:08 WIB

Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak

Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak

Bisnis | Rabu, 17 Februari 2021 | 13:16 WIB

Simak Cara Mendapatkan Insentif Pajak 2021 dan Syaratnya

Simak Cara Mendapatkan Insentif Pajak 2021 dan Syaratnya

News | Selasa, 09 Februari 2021 | 16:16 WIB

Terkini

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:30 WIB

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:35 WIB

Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas

Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:23 WIB

Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:17 WIB

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:14 WIB

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:57 WIB

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:51 WIB

Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat

Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:47 WIB

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:32 WIB

Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:25 WIB