Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Lokataru Minta Penyelesaian Kasus Mafia Tanah Harus Jadi Prioritas

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 04 Maret 2021 | 09:58 WIB
Lokataru Minta Penyelesaian Kasus Mafia Tanah Harus Jadi Prioritas
Direktur Lokataru Haris Azhar saat berkunjung ke Suara.com, Jakarta, Kamis (17/1). [Suara.com/Oke Atmaja]

Selain itu, keanehan juga terjadi, sebab NIB dan/atau SHM atas nama Vreddy dan Hendry, diterbitkan dengan total luasan bidang tanah masing-masing sebesar ± 5.000.000 M2 (500 Hektar) dan ± 2.000.000 M2 (200 Hektar).

Padahal, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian, telah membatasi luasan kepemilikan tanah pertanian hanya sebesar 20 Hektar. Lagi-lagi ketika masyarakat mempertanyakan persoalan ini, sejumlah preman memberikan intimidasi kepada masyarakat langsung di Lapangan.

Selain kasus di atas, perampasan tanah milik yang telah bersertifikat juga dilakukan oleh perusahaan pengembang yang terindikasi bekerjasama dengan organisasi preman.

Kasus tersebut diantaranya adalah:

Kasus yang dialami oleh Tonny Permana pemegang dan pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Milik [SHM] di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Kepemilikan tersebut digugat di Pengadilan oleh seseorang dengan hanya menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah. Dalam proses ini, propertinya dihancurkan oleh sekelompok preman.

Kasus serupa juga dialami oleh Djoko Sukamtono di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. SHM miliknya dikuasai oleh pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) dengan cara melakukan laporan yang mengindikasikan kriminalisasi kepada pemilik sertifikat.

Saat ini SHM miliknya dan tidak dapat akses untuk masuk, penghilangan tanda batas-batas dengan cara sebelumnya dilaporkan sebagai pihak yang memalsukan girik tanah yang sesungguhnya telah terbit SHM.

Mafia Tanah juga membawa korban kepada kepastian hukum dan usaha yang telah dijalankan oleh perusahan-perusahaan. Hal tersebut dapat terjadi karena kolaborasi antara BPN dan para pelaku Mafia Tanah seperti dapat dilihat dalam kasus di bawah ini:

PT Salve Veritate merupakan pemilik dan pemegang atas 38 (tiga puluh delapan) Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan total luas 77.852 m2 (tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh dua meter persegi) yang terletak di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, dimana 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut berasal dari beberapa Sertifikat Hak Milik atas nama Benny Simon Tabalujan yang telah diperoleh dan menjadi SHM sejak tahun 1975.

Sertifikat tersebut kemudian digugat oleh Abdul Halim dan melaporkan Benny Simon Tabalujan ke Kepolisian Metro Jaya atas dasar penggunaan keterangan dan dokumen palsu dalam menguasai tanah yang berlokasi di Cakung, Kota Jakarta Timur tersebut. Kini Benny Simon Tabalujan ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa.

Sementara itu, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Abdul Halim melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. DKI Jakarta tetap mengeluarkan Keputusan tertanggal 30 September 2019 tentang pembatalan 20 SHM atas nama Benny Simon Tabalujan beserta turunannya yakni 38 SHGB.

Ketika Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Prov DKI Jakarta tersebut di terbitkan yakni 30 September 2019, proses pemeriksaan di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung masih berlangsung atau dengan kata lain belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung baru di putus pada tanggal 27 Februari 2020.

"Mafia Tanah juga kami tengarai telah membuat sejumlah proses akrobat hukum sehingga barang rampasan negara berupa tanah dapat dikuasai oleh perusahaan pengembang," ucapnya.

Seperti kasus Lee Darmawan Kartarahardja Harianto, Terpidana dijatuhi vonis pidana penjara serta pidana tambahan berupa perampasan aset miliknya kepada Bank Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korban Rugi Rp 180 M, Polisi Bidik Tersangka Mafia Tanah di Kebon Sirih

Korban Rugi Rp 180 M, Polisi Bidik Tersangka Mafia Tanah di Kebon Sirih

News | Rabu, 03 Maret 2021 | 18:44 WIB

MAKI Ikut Awasi Sidang Kasus Mafia Tanah di Cakung, Ada Apa?

MAKI Ikut Awasi Sidang Kasus Mafia Tanah di Cakung, Ada Apa?

News | Senin, 01 Maret 2021 | 06:23 WIB

Korban: Harus Kerja Agresif Bongkar dan Ringkus Sindikat Penyerobot Tanah

Korban: Harus Kerja Agresif Bongkar dan Ringkus Sindikat Penyerobot Tanah

News | Rabu, 24 Februari 2021 | 12:17 WIB

Terkini

Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'

Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 14:51 WIB

Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara

Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:51 WIB

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:33 WIB

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:26 WIB

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 11:17 WIB

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 10:47 WIB

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 18:35 WIB

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:49 WIB

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:43 WIB

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:53 WIB