Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.334,476
LQ45 632,546
Srikehati 309,556
JII 380,675
USD/IDR 17.905

Lokataru Minta Penyelesaian Kasus Mafia Tanah Harus Jadi Prioritas

Iwan Supriyatna

Kamis, 04 Maret 2021 | 09:58 WIB
Lokataru Minta Penyelesaian Kasus Mafia Tanah Harus Jadi Prioritas
Direktur Lokataru Haris Azhar saat berkunjung ke Suara.com, Jakarta, Kamis (17/1). [Suara.com/Oke Atmaja]

Selain itu, keanehan juga terjadi, sebab NIB dan/atau SHM atas nama Vreddy dan Hendry, diterbitkan dengan total luasan bidang tanah masing-masing sebesar ± 5.000.000 M2 (500 Hektar) dan ± 2.000.000 M2 (200 Hektar).

Padahal, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian, telah membatasi luasan kepemilikan tanah pertanian hanya sebesar 20 Hektar. Lagi-lagi ketika masyarakat mempertanyakan persoalan ini, sejumlah preman memberikan intimidasi kepada masyarakat langsung di Lapangan.

Selain kasus di atas, perampasan tanah milik yang telah bersertifikat juga dilakukan oleh perusahaan pengembang yang terindikasi bekerjasama dengan organisasi preman.

Kasus tersebut diantaranya adalah:

Kasus yang dialami oleh Tonny Permana pemegang dan pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Milik [SHM] di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Kepemilikan tersebut digugat di Pengadilan oleh seseorang dengan hanya menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah. Dalam proses ini, propertinya dihancurkan oleh sekelompok preman.

Kasus serupa juga dialami oleh Djoko Sukamtono di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. SHM miliknya dikuasai oleh pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) dengan cara melakukan laporan yang mengindikasikan kriminalisasi kepada pemilik sertifikat.

Saat ini SHM miliknya dan tidak dapat akses untuk masuk, penghilangan tanda batas-batas dengan cara sebelumnya dilaporkan sebagai pihak yang memalsukan girik tanah yang sesungguhnya telah terbit SHM.

Mafia Tanah juga membawa korban kepada kepastian hukum dan usaha yang telah dijalankan oleh perusahan-perusahaan. Hal tersebut dapat terjadi karena kolaborasi antara BPN dan para pelaku Mafia Tanah seperti dapat dilihat dalam kasus di bawah ini:

baca juga

PT Salve Veritate merupakan pemilik dan pemegang atas 38 (tiga puluh delapan) Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan total luas 77.852 m2 (tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh dua meter persegi) yang terletak di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, dimana 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut berasal dari beberapa Sertifikat Hak Milik atas nama Benny Simon Tabalujan yang telah diperoleh dan menjadi SHM sejak tahun 1975.

Sertifikat tersebut kemudian digugat oleh Abdul Halim dan melaporkan Benny Simon Tabalujan ke Kepolisian Metro Jaya atas dasar penggunaan keterangan dan dokumen palsu dalam menguasai tanah yang berlokasi di Cakung, Kota Jakarta Timur tersebut. Kini Benny Simon Tabalujan ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa.

Sementara itu, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Abdul Halim melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. DKI Jakarta tetap mengeluarkan Keputusan tertanggal 30 September 2019 tentang pembatalan 20 SHM atas nama Benny Simon Tabalujan beserta turunannya yakni 38 SHGB.

Ketika Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Prov DKI Jakarta tersebut di terbitkan yakni 30 September 2019, proses pemeriksaan di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung masih berlangsung atau dengan kata lain belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung baru di putus pada tanggal 27 Februari 2020.

"Mafia Tanah juga kami tengarai telah membuat sejumlah proses akrobat hukum sehingga barang rampasan negara berupa tanah dapat dikuasai oleh perusahaan pengembang," ucapnya.

Seperti kasus Lee Darmawan Kartarahardja Harianto, Terpidana dijatuhi vonis pidana penjara serta pidana tambahan berupa perampasan aset miliknya kepada Bank Indonesia.

Dari total keseluruhan barang atau aset berupa bidang tanah 10.013.837 M2 atau sekitar 83% (delapan puluh tiga persen) dan menyisakan tanah dan bangunan seluas 1.918.752 (satu juta sembilan ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh dua meter persegi) atau sekitar 17% (tujuh belas persen) yang belum dirampas dan diserahkan kepada negara c.q. Bank Indonesia.

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI telah melakukan penelusuran guna mencari sisa tanah yang belum dirampas dan dikembalikan kepada negara. Pada tahun 2017 berlokasi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang PPA Kejaksaan Agung RI menemukan dan melakukan pemasangan plang yang menandakan bahwa tanah tersebut milik negara.

Plang atau penanda dari PPA Kejaksaan Agung RI tersebut dipasang dibeberapa lokasi yang tersebar di Desa Dadap tersebut.

Kini plang atau penanda yang dipasang tersebut telah dilepas dan tidak lagi berada dilokasi yang dipasang oleh PPA Kejaksaan Agung RI. Lokasi tanah tersebut kini telah diurug dan dikuasai oleh sekelompok orang untuk digunakan area pengembangan developer.

Lokataru pada 23 Juni 2020 telah bersurat kepada Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI dengan tujuan menanyakan perkembangan penanganan pemulihan aset atas nama terpidana Lee Darmawan. Akan tetapi berdasarkan balasan yang diterima melalui surat tertanggal 07 Agustus 2020, PPA Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa pemulihan aset milik Lee Darmawan Kartahardja Harianto dilakukan secara tertutup.

Penutup

Dari kasus-kasus tersebut, ada beberapa praktik lazim yang kerap digunakan oleh Mafia Tanah yaitu:

  1. Pemalsuan girik, akta jual beli, dan pengambil alihan dokumen pajak dengan cara bekerjasama dengan oknum di pemerintahan dan pejabat pembuat akta tanah.
  2. Mengganggu Pemilik tanah yang sah dengan cara dibuat menjadi tidak nyaman dengan cara seperti: Penutupan jalan, membangun bangunan fisik seperti pagar dan seng disekitar wilayah tanah. Digunakannya oknum-oknum preman untuk menekan para pemilik tanah supaya menjual tanah miliknya dengan harga yang murah. Penguasaan fisik dengan cara memasang plang dan tenda diatas tanah tersebut yang mengatas namakan oknum preman. Pengerusakan batas atau patok pemilik tanah oleh oknum preman.
  3. Pelaporan dugaan tindak pidana kepada pemilik tanah yang sah di Kepolisian; bahkan hingga gugatan pembatalan sertifikat melalui PTUN
  4. Pada saat pengadilan telah memberikan kekuatan hukum pada pemilik sah, kondisi lapangan telah dikuasai oleh organisasi preman sehingga putusan tidak dapat dijalankan.
  5. Penggunaan aparat dan preman untuk menakut-nakuti warga yang masih ingin mempertahankan tanahnya.

"Dari keseluruhan kasus-kasus tersebut, apakah korbannya individu, masyarakat luas, perusahaan, bahkan negara memperlihatkan bahwa tujuan utama Mafia Tanah adalah menjadikan asset tanah sebagai sarana pengembangan tujuan bisnis yang lebih besar dengan cara-cara melawan hukum. Karena itu, Lokataru berpendapat bahwa kasus-kasus semacam ini haruslah menjadi prioritas," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korban Rugi Rp 180 M, Polisi Bidik Tersangka Mafia Tanah di Kebon Sirih

Korban Rugi Rp 180 M, Polisi Bidik Tersangka Mafia Tanah di Kebon Sirih

News | Rabu, 03 Maret 2021 | 18:44 WIB

MAKI Ikut Awasi Sidang Kasus Mafia Tanah di Cakung, Ada Apa?

MAKI Ikut Awasi Sidang Kasus Mafia Tanah di Cakung, Ada Apa?

News | Senin, 01 Maret 2021 | 06:23 WIB

Korban: Harus Kerja Agresif Bongkar dan Ringkus Sindikat Penyerobot Tanah

Korban: Harus Kerja Agresif Bongkar dan Ringkus Sindikat Penyerobot Tanah

News | Rabu, 24 Februari 2021 | 12:17 WIB

Terkini

Menteri PPPA dan Selvi Ananda Kompak Tekankan Peran Keluarga dalam Mendidik Anak

Menteri PPPA dan Selvi Ananda Kompak Tekankan Peran Keluarga dalam Mendidik Anak

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 22:13 WIB

Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli

Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:57 WIB

Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau

Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau

Riau | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:56 WIB

"Bisa Aja Lo!" Kelakar Prabowo soal MBG 'Mas Bahlil Ganteng'

"Bisa Aja Lo!" Kelakar Prabowo soal MBG 'Mas Bahlil Ganteng'

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:43 WIB

Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:41 WIB

Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional

Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun

Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun

Banten | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:37 WIB

Cak Imin Merasa 'Terancam' Bahlil: Gawat Ini Banyak Penggemarnya

Cak Imin Merasa 'Terancam' Bahlil: Gawat Ini Banyak Penggemarnya

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:31 WIB

Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer

Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer

Jabar | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:30 WIB

Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli

Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli

Bali | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:30 WIB

×