Anak Usaha Wilmar Digugat ke PN Jakpus Oleh Founder Lumbung Padi Indonesia

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 27 Maret 2021 | 05:56 WIB
Anak Usaha Wilmar Digugat ke PN Jakpus Oleh Founder Lumbung Padi Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Antara)

“Klien kami sudah melakukan berbagai pendekatan melalui komunikasi dalam rangka mempertanyakan kembali opsi buyback atau pembelian kembali saham PT. LPI sebesar 49%. Padahal sepengetahuan pihak Darwin Indigo maupun Fara Luwia sama-sama menyadari bahwa cikal bakal PT. Lumbung Padi Indonesia kepemilikan mayoritas sahamnya adalah milik client kami. Perlakuan-perlakuan ini merupakan bukti nyata bahwa Darwin Indigo sebagai oknum pengusaha asing bukan hanya berinvestasi dengan mencari keuntungan sebesar-besarnya di Indonesia, tapi juga menjajah cita-cita seorang perempuan Indonesia yang selama ini berkecimpung cukup lama sebagai pengusaha di dalam negeri serta mengharumkan Indonesia di luar negeri,” tegasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Fara Luwia mengaku telah dicurangi oleh para tergugat sehingga perusahaan pengolahan padi dan beras yang didirikannya demi memajukan dan meningkatkan kesejahteraan petani di Jawa Timur, justru diambil alih dengan cara-cara yang jauh dari prinsip good corporate governance.

“Semoga dengan beberapa rangkaian kronologis yang kami beberkan, dapat menjadi atensi berbagai pihak serta dijadikan sebagai contoh bahwa sekarang saatnya bagi pengusaha-pengusaha Indonesia untuk bangkit melawan setiap kedzoliman seperti yang dilakukan oleh Darwin Indigo terhadap client kami, Fara Luwia.” Tegasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI