Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.850.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.561,329
LQ45 749,027
Srikehati 347,294
JII 525,953
USD/IDR 17.184

Sri Mulyani Permudah Pengusaha Tarik Utang di Bank

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 06 April 2021 | 14:39 WIB
Sri Mulyani Permudah Pengusaha Tarik Utang di Bank
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah telah berkomitmen untuk menyediakan berbagai dukungan kepada pelaku usaha, termasuk pelaku usaha korporasi.

Mengutip keterangan pers Kementerian Keuangan, Selasa (6/4/2021) dukungan yang diberikan kepada pelaku usaha korporasi diantaranya melalui skema penjaminan kredit modal kerja yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2020 (PMK 98/2020).

Melalui skema penjaminan kredit modal kerja ini diharapkan perbankan dapat menyalurkan kredit kepada pelaku usaha korporasi yang membutuhkan, karena tingkat risiko kredit telah dijamin oleh skema penjaminan ini.

Untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas penjaminan tersebut, Pemerintah telah melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan tata kelola dalam PMK 98/2020.

Perubahan ketentuan berupa pelonggaran kriteria pelaku usaha korporasi bersifat lebih akomodatif dan fleksibel, sehingga dapat mencakup lebih banyak pelaku usaha korporasi untuk menerima fasilitas penjaminan.

Selain itu, beberapa perubahan juga dilakukan agar kriteria penjaminan pemerintah lebih menyesuaikan dengan risiko yang dihadapi oleh penjamin, perbankan, dan pelaku usaha korporasi.

Pelonggaran pengaturan penjaminan ini diharapkan dapat mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha korporasi.

Sampai dengan saat ini, pandemi Covid-19 telah meningkatkan risiko usaha yang berdampak pada kesulitan kondisi keuangan pelaku usaha korporasi.

Risiko tersebut antara lain berupa penurunan volume penjualan atau laba, terganggunya perputaran usaha di sektor terdampak, dan lokasi usaha berada dalam wilayah yang berisiko.

Pelaku usaha korporasi juga terhambat untuk kembali melakukan aktivitas normal, salah satunya disebabkan kesulitan untuk mendapatkan kredit modal kerja.

Pelonggaran atas ketentuan tata kelola penjaminan pemerintah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Rincian perubahan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Merubah kriteria Pelaku Usaha Korporasi.
  2. Menambah tenor pinjaman yang dijamin.
  3. Mengurangi batas minimal pinjaman modal kerja.
  4. Menambah pengaturan terkait pinjaman sindikasi dan restrukturisasi pinjaman.
  5. Mengubah porsi subsidi IJP yang ditanggung Pemerintah.
  6. Merubah formula penghitungan IJP.
  7. Memperpanjang batas akhir fasilitas penjaminan.

Berdasarkan penyempurnaan ketentuan tersebut, maka kriteria untuk pelaku usaha korporasi selaku terjamin, meliputi: Pertama, mempekerjakan tenaga kerja minimal 100 (seratus) orang. Namun demikian, Menteri dapat memberikan pengecualian jumlah tenaga kerja minimal menjadi 50 orang kepada sektor tertentu yang ditetapkan dalam surat Menteri.

Kedua, terdampak Covid-19, diantaranya:

  • Volume penjualan maupun laba pelaku usaha mengalami penurunan.
  • Sektor industri pelaku usaha terdampak.
  • Lokasi usaha pelaku usaha termasuk wilayah yang berisiko.
  • Perputaran usaha pelaku usaha terganggu.
  • Kredit modal kerja sulit diakses oleh pelaku usaha.

Ketiga, berbentuk badan usaha. Keempat, merupakan debitur existing dan/atau debitur baru dari Penerima Jaminan. Kelima, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

India Setop Ekspor Vaksin Covid-19, Ini Kata Sri Mulyani

India Setop Ekspor Vaksin Covid-19, Ini Kata Sri Mulyani

Bisnis | Selasa, 06 April 2021 | 14:04 WIB

Sri Mulyani Tiba-tiba Singgung soal Riba

Sri Mulyani Tiba-tiba Singgung soal Riba

Bisnis | Selasa, 06 April 2021 | 13:04 WIB

Sri Mulyani Rilis PMK Jaminan Pemerintah untuk Proyek Strategis Nasional

Sri Mulyani Rilis PMK Jaminan Pemerintah untuk Proyek Strategis Nasional

Bisnis | Senin, 05 April 2021 | 15:26 WIB

Terkini

Gaduh PPN Jalan Tol, Anak Buah Menkeu Purbaya Bilang Begini

Gaduh PPN Jalan Tol, Anak Buah Menkeu Purbaya Bilang Begini

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 12:40 WIB

Raja Jalan Tol Gugat Hary Tanoe Rp119 T, Emiten CMNP Berkirim Surat ke KY

Raja Jalan Tol Gugat Hary Tanoe Rp119 T, Emiten CMNP Berkirim Surat ke KY

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 12:31 WIB

PPN Jalan Tol dan Harga BBM Naik: Mengapa Napas Kelas Menengah RI Semakin Sesak?

PPN Jalan Tol dan Harga BBM Naik: Mengapa Napas Kelas Menengah RI Semakin Sesak?

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 12:07 WIB

MKI dan CIGRE Bahas Teknologi HVDC untuk Interkoneksi Listrik Hijau

MKI dan CIGRE Bahas Teknologi HVDC untuk Interkoneksi Listrik Hijau

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 11:37 WIB

Industri Hulu Migas Perkuat Kontribusi, Dorong Penguatan Kapasitas Nasional

Industri Hulu Migas Perkuat Kontribusi, Dorong Penguatan Kapasitas Nasional

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 11:18 WIB

OJK Targetkan ETF Emas Meluncur Tahun Ini, Simak Bocorannya

OJK Targetkan ETF Emas Meluncur Tahun Ini, Simak Bocorannya

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:49 WIB

Kurs Rupiah Menguat, Tapi Masih di Level Rp17.000 per Dolar AS Gegara Hal Ini

Kurs Rupiah Menguat, Tapi Masih di Level Rp17.000 per Dolar AS Gegara Hal Ini

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:43 WIB

Pegadaian Borong 2 Penghargaan di Indonesia WOW Brand 2026

Pegadaian Borong 2 Penghargaan di Indonesia WOW Brand 2026

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:39 WIB

Pasar Pantau Dialog AS-Iran, Harga Minyak Kembali Turun

Pasar Pantau Dialog AS-Iran, Harga Minyak Kembali Turun

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:36 WIB

Tarif Listrik Terbaru Semua Golongan Mulai April 2026

Tarif Listrik Terbaru Semua Golongan Mulai April 2026

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:28 WIB