- OJK mempersiapkan peluncuran ETF Emas di pasar modal Indonesia yang diatur melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026.
- Instrumen investasi ini bertujuan memperdalam pasar keuangan serta memberikan diversifikasi portofolio yang likuid bagi investor ritel maupun institusi.
- OJK sedang melakukan koordinasi dengan pelaku industri agar produk ETF Emas dapat mulai diperdagangkan tahun 2026 ini.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan persiapan peluncuran instrumen investasi baru, yakni Exchange Traded Fund (ETF) Emas.
Produk ini diproyeksikan menjadi terobosan untuk memperdalam pasar keuangan serta meningkatkan gairah aktivitas investasi di pasar modal Indonesia.
Kepala Departemen Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional (DPVR) OJK, M. Maulana, menyatakan bahwa regulasi yang memayungi produk ini sudah siap, yakni tertuang dalam
Menurutnya, kehadiran ETF Emas adalah langkah strategis OJK dalam upaya pendalaman pasar (market deepening).
"ETF Emas ini diatur dalam POJK Nomor 2 Tahun 2026. Ini merupakan salah satu upaya OJK untuk memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui pengembangan produk baru," ujar M. Maulana di Gedung BEI, Senin (20/4/2026).
Pengembangan ETF Emas bukan sekadar inovasi produk, melainkan bagian integral dari delapan rencana aksi yang telah disiapkan OJK.

Fokus utamanya adalah menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih bervariasi sehingga mampu menarik lebih banyak investor, baik ritel maupun institusi.
Maulana optimistis bahwa instrumen berbasis emas ini akan menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas namun melalui mekanisme pasar modal yang lebih likuid dan transparan.
"Kami berharap ini bisa menjadi pendorong peningkatan jumlah investor dan aktivitas di pasar modal. Ini juga bagian dari delapan rencana aksi yang kami siapkan, salah satunya pendalaman pasar," tambahnya.
Meski payung hukumnya telah tersedia, Maulana menjelaskan bahwa saat ini OJK masih berada dalam tahap koordinasi intensif dengan para pelaku industri.
Hal ini dikarenakan operasional ETF Emas melibatkan ekosistem yang kompleks, mulai dari perusahaan efek hingga penyedia jasa penyimpanan emas.
Beberapa pihak utama yang terlibat dalam proses ini antara lain Perusahaan Efek, Bank Kustodian sebagai penyimpan dana investor hingga Bank Bullion, lembaga yang melayani transaksi keuangan berbasis emas.
"Untuk tahap saat ini, regulasinya sudah ada, tetapi pelaku industrinya masih dalam tahap koordinasi. Karena nanti melibatkan beberapa pihak, seperti perusahaan efek, bank kustodian, dan juga bank bullion. Saat ini yang sudah ada (kapasitasnya), misalnya Pegadaian dan BSI," jelas Maulana.
Proses persiapan dan sinkronisasi antarlembaga terus digenjot agar produk ini segera bisa dinikmati publik. OJK menargetkan seluruh proses persiapan teknis dapat rampung dalam waktu dekat sehingga ETF Emas bisa mulai diperdagangkan di bursa tahun ini.
"Jadi masih dalam proses persiapan dan koordinasi. Kami harapkan tahun ini sudah bisa berjalan," pungkasnya.