Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Cegah Mudik Lebaran, Pemerintah Larang KAI Jual Tiket Kereta Api Jarak Jauh

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Jum'at, 09 April 2021 | 08:58 WIB
Cegah Mudik Lebaran, Pemerintah Larang KAI Jual Tiket Kereta Api Jarak Jauh
Penumpang menunjukan tiket keberangkatannya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (16/02). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan menyiapkan sarana transportasi dalam masa larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Termasuk, pada sarana tranportasi kereta jarak jauh yang menjadi pilihan favorit masyarakat untuk mudik tak tersedia pada periode tersebut.

"Pengadaan angkutan mudik Lebaran menggunakan moda KA antar kota akan kami tiadakan, jadi tidak ada sama sekali," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Kemenhub Danto Restyawan dalam konferensi pers yang ditulis Jumat (9/4/2021).

Kendati begitu, Danto melanjutkan, untuk angkutan kereta api perkotaan seperti Kereta Rel Listrik masih diperbolehkan untuk beroperasi.

"Kalau untuk angkutan perkotaan tetep berjalan tapi akan pembatan frekuensi dan pembatasan jam operasional," ucap dia.

Namun, beberapa perjalanan tetap dikecualikan dalam masa larangan mudik. Adapun, yang dikecualikan, itu untuk yang perjalanan dinas, untuk yang duka, dan untuk keluarga yang sakit yang harus seizin Dirjen Perkeretaapian.

"Kemudian untuk pengawasan kami langsung dari Ditjen Perekeretaapian dan balai teknik perkeretapian di wilayah jawa dan Sumatera, kemudian Satgas Covid-19, dan juga dibantu oleh TNI-Polri, Dishub, dan Pemda," tutur dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.

Adapun, aturan tersebut mengatur larangan operasional transportasi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

baca juga

Pelarangan operasional ini berlaku untuk semua moda transportasi, mulai darat, laut, udara, hingga kereta api.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mudik Dilarang, Tapi Wisata Tetap Dibuka! WH Ngaku Sulit Atur Prokes

Mudik Dilarang, Tapi Wisata Tetap Dibuka! WH Ngaku Sulit Atur Prokes

Banten | Jum'at, 09 April 2021 | 08:26 WIB

Tegas! Ridwan Kamil ke PNS Jabar: Tidak Boleh Mudik

Tegas! Ridwan Kamil ke PNS Jabar: Tidak Boleh Mudik

Bogor | Kamis, 08 April 2021 | 21:48 WIB

Tak Hanya Angkutan Umum, Kendaraan Pribadi Juga Dilarang ke Luar Kota

Tak Hanya Angkutan Umum, Kendaraan Pribadi Juga Dilarang ke Luar Kota

News | Kamis, 08 April 2021 | 20:29 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×