Citilink Tetap Terbang di Masa Larangan Mudik, Tapi untuk Kargo

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 13 April 2021 | 11:11 WIB
Citilink Tetap Terbang di Masa Larangan Mudik, Tapi untuk Kargo
Pesawat Citilink. (citilink.co.id)

Suara.com - Maskapai Citilink Indonesia bakal tetap mengoperasikan penerbangannya selama larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Namun operasional itu tidak melayani penumpang secara komersial, melainkan untuk penerbangan kargo dan untuk masyarakat tertentu.

"Kami informasikan bahwa saat ini penerbangan Citilink pada periode tersebut akan tetap beroperasi untuk angkutan logistik dan melayani masyarakat yang memenuhi kriteria untuk melakukan perjalanan," ujar VP Corporate Secretary & CSR Citilink Indonesia Resty Kusandarina dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021).

Dalam hal ini, Citilink mendukung penuh upaya pemerintah untuk mengendalikan pandemi Covid 19 yang salah satunya melakui larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Citilink juga berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dengan terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.

Adapun, aturan tersebut mengatur larangan operasional transportasi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Pelarangan operasional ini berlaku untuk semua moda transportasi, mulai darat, laut, udara, hingga kereta api.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Kamis (8/4/2021).

baca juga

Menurut Adita, peraturan tersebut juga memuat pengecualian pelarangan mudik bagi masyarakat. Selain itu, terdapat juga sanksi yang dikenakan bagi masyarakat yang nekat untuk mudik.

"Adapun ketentuan moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan dan sanksi. Dan diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larangan Mudik: Kendaraan Pribadi Tidak Dibolehkan, Kecuali 5 Kategori Ini

Larangan Mudik: Kendaraan Pribadi Tidak Dibolehkan, Kecuali 5 Kategori Ini

Otomotif | Selasa, 13 April 2021 | 09:35 WIB

Maskapai Citilink Tetap Layani Penerbangan Domestik Pada 6-17 Mei 2021

Maskapai Citilink Tetap Layani Penerbangan Domestik Pada 6-17 Mei 2021

Batam | Selasa, 13 April 2021 | 07:15 WIB

ASN Nekat Mudik, Wali Kota Balikpapan Ingatkan Sanksi Penurunan Pangkat

ASN Nekat Mudik, Wali Kota Balikpapan Ingatkan Sanksi Penurunan Pangkat

Kaltim | Selasa, 13 April 2021 | 07:10 WIB

Terkini

Bank Mandiri Gerakkan Semangat Kemerdekaan di Nagari Kumango lewat Relawan Bakti BUMN

Bank Mandiri Gerakkan Semangat Kemerdekaan di Nagari Kumango lewat Relawan Bakti BUMN

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 15:00 WIB

Rayakan 30 Tahun, Anime Baru Detective Conan Ajak Penonton Tebak Pelaku

Rayakan 30 Tahun, Anime Baru Detective Conan Ajak Penonton Tebak Pelaku

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 15:00 WIB

Pimpinan DPR Minta Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang Saat Liputan di Anak Krakatau Dilakukan Maksimal

Pimpinan DPR Minta Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang Saat Liputan di Anak Krakatau Dilakukan Maksimal

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:59 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini Perbedaan Gel Cleanser, Foam Cleanser, dan Cream Cleanser untuk Kulit Wajah

Jangan Salah Pilih! Ini Perbedaan Gel Cleanser, Foam Cleanser, dan Cream Cleanser untuk Kulit Wajah

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 14:58 WIB

Lawan Abrasi, Bagaimana Limbah Plastik Disulap Jadi Alat Penahan Ombak?

Lawan Abrasi, Bagaimana Limbah Plastik Disulap Jadi Alat Penahan Ombak?

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 14:55 WIB

Kematian Orangutan Sempurna Ungkap Ancaman Karhutla bagi Satwa Liar

Kematian Orangutan Sempurna Ungkap Ancaman Karhutla bagi Satwa Liar

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:51 WIB

Cara Pakai Essence yang Tepat agar Hasilnya Maksimal, Jangan Sampai Salah Urutan

Cara Pakai Essence yang Tepat agar Hasilnya Maksimal, Jangan Sampai Salah Urutan

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 14:50 WIB

Review Pride and Prejudice: Fenomena Menilai Orang dari First Impression

Review Pride and Prejudice: Fenomena Menilai Orang dari First Impression

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 14:50 WIB

33 Juta Warga Dapat Bansos Beras 30 Kg, Pemerintah Siapkan Rp17 Triliun

33 Juta Warga Dapat Bansos Beras 30 Kg, Pemerintah Siapkan Rp17 Triliun

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 14:49 WIB

Otorita IKN Larang Bakar Lahan di Kawasan Tahura Bukit Soeharto

Otorita IKN Larang Bakar Lahan di Kawasan Tahura Bukit Soeharto

Kaltim | Rabu, 09 September 2026 | 14:47 WIB

×