Larangan Mudik: Kendaraan Pribadi Tidak Dibolehkan, Kecuali 5 Kategori Ini

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Selasa, 13 April 2021 | 09:35 WIB
Larangan Mudik: Kendaraan Pribadi Tidak Dibolehkan, Kecuali 5 Kategori Ini
Mobil yang membawa Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo di Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke-74 Tahun 2019. Sebagai ilustrasi mobil kepala negara [ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc].

Suara.com - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan transportasi Hari Raya Lebaran 2021. Dikutip dari laman Korlantas Polri, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dan selaras kebijakan pemerintah tentang peniadaan mudik yang dipaparkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Th. 2021.

Surat Edaran ini berisi Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Kebijakan peniadaan mudik serta pengendalian transportasi ini dilakukan berupa sistem larangan pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yakni moda darat, udara, laut hingga perkeretaapian, pada 6-17 Mei 2021.

Ilustrasi pemadam kebakaran (Antara)
Ilustrasi mobil pemadam kebakaran. Mendapatkan pengecualian untuk terus melintas saat pelarangan mudik 2021 [Antara]

Berikut adalah daftar kendaraan yang dilarang beroperasi selama kebijakan diberlakukan:

  • Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
  • Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor
  • Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Meski demikian, ada sebuah pengecualian bagi anggota masyarakat dalam kondisi tertentu. Termasuk di dalamnya adalah:

  • Masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
  • Masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
  • Perjalanan ibu hamil dengan satu (1) orang pendamping
  • Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal dua (2) orang
  • Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat
  • Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.

Pengecualian juga berlaku bagi sejumlah kendaraan. Adapun kendaraan yang boleh melintas saat mudik adalah:

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
  • Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  • Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
  • Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Genjot Perbaikan Transportasi Publik, Dorong Warga-Pejabat Beralih dari Kendaraan Pribadi

Pemerintah Genjot Perbaikan Transportasi Publik, Dorong Warga-Pejabat Beralih dari Kendaraan Pribadi

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:15 WIB

Maskapai Minta Harga Tiket Pesawat Naik 15 Persen, Kemenhub Janji Pertimbangkan

Maskapai Minta Harga Tiket Pesawat Naik 15 Persen, Kemenhub Janji Pertimbangkan

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:06 WIB

Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret

Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:36 WIB

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:39 WIB

Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel

Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:43 WIB

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:15 WIB

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:25 WIB

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:05 WIB

Full Senyum! Mitra Driver Gojek dan Keluarga Berangkat Mudik Gratis

Full Senyum! Mitra Driver Gojek dan Keluarga Berangkat Mudik Gratis

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 17:37 WIB

Fokus Tekan Pemudik Motor, Kemenhub Ungkap Alasan Tak Ada Tiket Kereta Gratis

Fokus Tekan Pemudik Motor, Kemenhub Ungkap Alasan Tak Ada Tiket Kereta Gratis

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 13:56 WIB

Terkini

Anggota DPR Dapat 2 Pelat Nomor Khusus: Demi Permudah Dalam Jalani Tugas

Anggota DPR Dapat 2 Pelat Nomor Khusus: Demi Permudah Dalam Jalani Tugas

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 13:20 WIB

Changan Indonesia Siap Rilis Tiga Mobil Baru Sepanjang 2026, Deepal S05 REEV Jadi Model Perdana

Changan Indonesia Siap Rilis Tiga Mobil Baru Sepanjang 2026, Deepal S05 REEV Jadi Model Perdana

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 13:15 WIB

5 City Car Bekas di Bawah Rp100 Juta Paling Layak Beli di 2026, Irit dan Anti Rewel

5 City Car Bekas di Bawah Rp100 Juta Paling Layak Beli di 2026, Irit dan Anti Rewel

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 12:19 WIB

VKTR Milik Siapa? Perusahaan di Magelang yang Siap Bantu Ambisi Prabowo Produksi Sedan Listrik

VKTR Milik Siapa? Perusahaan di Magelang yang Siap Bantu Ambisi Prabowo Produksi Sedan Listrik

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 12:07 WIB

Tren Baru Belanja Aksesoris Kendaraan Mengusung Konsep Experience  di Pusat Perbelanjaan

Tren Baru Belanja Aksesoris Kendaraan Mengusung Konsep Experience di Pusat Perbelanjaan

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 12:05 WIB

Rahasia Kode Lampu Sein Bus AKAP di Malam Hari, Sinyal Krusial Bagi Kendaraan Kecil

Rahasia Kode Lampu Sein Bus AKAP di Malam Hari, Sinyal Krusial Bagi Kendaraan Kecil

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 12:00 WIB

Update Harga Motor Listrik Polytron Fox 200 April 2026, Punya Fitur Anti Emak-emak

Update Harga Motor Listrik Polytron Fox 200 April 2026, Punya Fitur Anti Emak-emak

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 11:30 WIB

6 Mobil Listrik Mirip Alphard, Kabin Lega dan Nyaman untuk Keluarga

6 Mobil Listrik Mirip Alphard, Kabin Lega dan Nyaman untuk Keluarga

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 11:25 WIB

Bedah Isi Garasi Liliek Prisbawono, Hakim MK Baru Pengganti Anwar Usman, Tak Sampai Rp1 Miliar

Bedah Isi Garasi Liliek Prisbawono, Hakim MK Baru Pengganti Anwar Usman, Tak Sampai Rp1 Miliar

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 10:55 WIB

Intip Kekayaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu yang Kena OTT KPK, Ada 21 Tanah dan 17 Kendaraan

Intip Kekayaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu yang Kena OTT KPK, Ada 21 Tanah dan 17 Kendaraan

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 10:37 WIB