Larangan Mudik: Kendaraan Pribadi Tidak Dibolehkan, Kecuali 5 Kategori Ini

RR Ukirsari Manggalani

Selasa, 13 April 2021 | 09:35 WIB
Larangan Mudik: Kendaraan Pribadi Tidak Dibolehkan, Kecuali 5 Kategori Ini
Mobil yang membawa Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo di Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke-74 Tahun 2019. Sebagai ilustrasi mobil kepala negara [ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc].

Suara.com - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan transportasi Hari Raya Lebaran 2021. Dikutip dari laman Korlantas Polri, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dan selaras kebijakan pemerintah tentang peniadaan mudik yang dipaparkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Th. 2021.

Surat Edaran ini berisi Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Kebijakan peniadaan mudik serta pengendalian transportasi ini dilakukan berupa sistem larangan pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yakni moda darat, udara, laut hingga perkeretaapian, pada 6-17 Mei 2021.

Ilustrasi pemadam kebakaran (Antara)
Ilustrasi mobil pemadam kebakaran. Mendapatkan pengecualian untuk terus melintas saat pelarangan mudik 2021 [Antara]

Berikut adalah daftar kendaraan yang dilarang beroperasi selama kebijakan diberlakukan:

  • Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
  • Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor
  • Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Meski demikian, ada sebuah pengecualian bagi anggota masyarakat dalam kondisi tertentu. Termasuk di dalamnya adalah:

  • Masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
  • Masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
  • Perjalanan ibu hamil dengan satu (1) orang pendamping
  • Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal dua (2) orang
  • Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat
  • Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.

Pengecualian juga berlaku bagi sejumlah kendaraan. Adapun kendaraan yang boleh melintas saat mudik adalah:

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
  • Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  • Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
  • Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tunda Nyicil CBR250RR: Ini 6 Mobil Keluarga 7 Seater Bandel Harga Rasa Motor

Tunda Nyicil CBR250RR: Ini 6 Mobil Keluarga 7 Seater Bandel Harga Rasa Motor

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:30 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Masih Enggan Naik Transportasi Umum? Sudah Saatnya Mengubah Cara Pandang

Masih Enggan Naik Transportasi Umum? Sudah Saatnya Mengubah Cara Pandang

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:34 WIB

Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya

Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:10 WIB

Bawa Kendaraan Pribadi pada Hari Rabu, ASN Jaksel Bakal Kena Teguran Lisan

Bawa Kendaraan Pribadi pada Hari Rabu, ASN Jaksel Bakal Kena Teguran Lisan

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:20 WIB

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:46 WIB

Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya

Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 11:05 WIB

Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara

Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 08:26 WIB

Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 20:42 WIB

Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar

Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:05 WIB

Terkini

Gaji 31 Ribu Karyawan Terancam, DPR Desak Piutang PT Pos Rp158 Miliar Segera Cair

Gaji 31 Ribu Karyawan Terancam, DPR Desak Piutang PT Pos Rp158 Miliar Segera Cair

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:39 WIB

Budi Arie Minta Maaf Usai Pancing Polemik Pemilu Dipercepat: Murni Analisa Pribadi Saya

Budi Arie Minta Maaf Usai Pancing Polemik Pemilu Dipercepat: Murni Analisa Pribadi Saya

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:39 WIB

Ijazah Tertahan, Zonasi Dikeluhkan: DPRD DKI Desak Evaluasi Total PPDB

Ijazah Tertahan, Zonasi Dikeluhkan: DPRD DKI Desak Evaluasi Total PPDB

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:39 WIB

Mitos dan Fakta Rice Cooker Low Carbo untuk Diet dan Penderita Diabetes

Mitos dan Fakta Rice Cooker Low Carbo untuk Diet dan Penderita Diabetes

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Hasil Patungan Personel Polres Bogor, Bantuan Rp100 Juta Tiba di Manggarai Timur NTT

Hasil Patungan Personel Polres Bogor, Bantuan Rp100 Juta Tiba di Manggarai Timur NTT

Bogor | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:34 WIB

Akting Zendaya di Euphoria Season 1 Dipuji Habis-Habisan, Layak Ditonton?

Akting Zendaya di Euphoria Season 1 Dipuji Habis-Habisan, Layak Ditonton?

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Budi Arie Minta Maaf Soal Isu Pemilu Dipercepat, Klaim Tak Ada Kaitan dengan Jokowi

Budi Arie Minta Maaf Soal Isu Pemilu Dipercepat, Klaim Tak Ada Kaitan dengan Jokowi

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:32 WIB

How to Master Your Habits: Bukan Malas, Mungkin Kebiasaan Kita yang Salah!

How to Master Your Habits: Bukan Malas, Mungkin Kebiasaan Kita yang Salah!

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Klaim Diskon Mainan Anak hingga 90 Persen dari BRI, Cuma 6 Hari!

Klaim Diskon Mainan Anak hingga 90 Persen dari BRI, Cuma 6 Hari!

Bri | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Unri Tetapkan Kuliah Online Imbas Kabut Asap Karhutla di Pekanbaru

Unri Tetapkan Kuliah Online Imbas Kabut Asap Karhutla di Pekanbaru

Riau | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:28 WIB

×