Menhub Bolehkan Masyarakat Naik Bus di Masa Larangan Mudik, Asal Bawa Surat

Senin, 03 Mei 2021 | 13:04 WIB
Menhub Bolehkan Masyarakat Naik Bus di Masa Larangan Mudik, Asal Bawa Surat
Menhub Budi Karya Sumadi. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain AKAP, bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di Terminal Bus yang berada di Jabodetabek untuk sementara waktu akan dihentikan.

Kepala BPTJ, Polana B Pramesti mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Pemberhentian sementara layanan AKAP dan AKDP ini baik di terminal yang berada dibawah pengelolaan BPTJ maupun yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah," ujar Polana dalam keteranganya, Minggu (2/5/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI