Suara.com - Sebuah tren yang mengkhawatirkan kembali disorot oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data terbaru per Februari 2025 menunjukkan kenaikan tipis namun signifikan pada proporsi pekerja informal di Indonesia, mencapai 86,58 juta orang atau 59,40 persen dari total penduduk yang bekerja. Angka ini mengindikasikan bahwa mayoritas angkatan kerja di Tanah Air masih berkutat di sektor yang rentan dan minim jaminan.
Kepala BPS, Amelia Adininggar Widyasanti, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (5/5/2025), mengungkapkan bahwa pendorong utama peningkatan pekerja informal ini adalah bertambahnya penduduk yang berusaha dibantu buruh tidak tetap. Fenomena ini menjadi alarm bagi upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas lapangan kerja dan perlindungan sosial bagi para pekerja.
BPS secara jelas membagi kegiatan penduduk bekerja menjadi dua kubu: formal dan informal. Sektor formal mencakup pekerja dengan status berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar, serta buruh, karyawan, atau pegawai. Sementara itu, sektor informal mendominasi dengan kategori berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tidak dibayar.
Lebih lanjut, temuan BPS memberikan gambaran yang menarik sekaligus memprihatinkan mengenai peran perempuan dalam dinamika pasar tenaga kerja informal.
"Kenaikan pekerja informal salah satunya terkait dengan peningkatan perempuan yang bekerja, utamanya di lapangan usaha perdagangan eceran makanan, industri pengolahan makanan, dan penyediaan makanan minuman," ungkap Amelia.
Hal ini menunjukkan bahwa perempuan menjadi tulang punggung di sektor-sektor informal yang seringkali menawarkan fleksibilitas namun dengan risiko dan ketidakpastian yang lebih tinggi.
Ironisnya, di tengah kenaikan pekerja informal, BPS mencatat penurunan tipis pada proporsi pekerja formal, yaitu sebanyak 59,19 juta orang atau 40,60 persen. Jika dibandingkan dengan Februari 2024, persentase pekerja formal menyusut sebesar 0,23 persen poin. Data ini mengindikasikan bahwa penyerapan tenaga kerja formal belum mampu mengimbangi pertumbuhan angkatan kerja, sehingga sebagian besar terserap ke sektor informal.
Meskipun proporsi pekerja informal meningkat, BPS mencatat bahwa status pekerjaan terbanyak penduduk yang bekerja di Indonesia pada Februari 2025 adalah sebagai buruh, karyawan, atau pegawai, mencapai 37,08 persen dari total pekerja. Hal ini menunjukkan bahwa sektor formal masih menjadi penyumbang terbesar lapangan kerja secara individu.
Di sisi lain, proporsi penduduk bekerja dengan status berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar menjadi yang paling sedikit, hanya 3,52 persen. Angka ini mengindikasikan tantangan dalam menciptakan usaha yang mampu menyerap tenaga kerja secara permanen dan terstruktur.
Baca Juga: RI Darurat Pengangguran! 7,28 Juta Orang Tidak Bekerja
Jika dibandingkan dengan Februari 2024, perubahan terbesar terjadi pada status berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, yang mengalami peningkatan persentase terbesar sebesar 0,26 persen poin. Sementara itu, status pekerja keluarga mengalami penurunan persentase terbesar sebesar 0,27 persen poin. Pergeseran ini semakin memperkuat dominasi sektor informal dengan karakteristik fleksibilitas dan potensi kerentanan yang tinggi.
Data BPS juga mencatat adanya peningkatan signifikan pada penduduk usia kerja, mencapai 216,79 juta orang pada Februari 2025, bertambah 2,79 juta orang dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, angkatan kerja tercatat sebanyak 153,05 juta orang, bertambah 3,67 juta orang dalam setahun terakhir.
Sayangnya, peningkatan angkatan kerja ini tidak sepenuhnya terserap oleh pasar kerja. BPS mencatat bahwa pada Februari 2025, jumlah orang yang menganggur masih cukup tinggi, yaitu sebanyak 7,28 juta orang. Angka ini menjadi pengingat bahwa tantangan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.
Kenaikan proporsi pekerja informal menjadi sinyal penting bagi pemerintah dan para pemangku kebijakan untuk lebih fokus pada peningkatan kualitas lapangan kerja, perlindungan sosial bagi pekerja informal, dan pemberdayaan perempuan di sektor-sektor yang mendominasi penyerapan tenaga kerja informal. Langkah-langkah strategis dan intervensi kebijakan yang tepat dibutuhkan untuk membalikkan tren ini dan menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Indonesia.