Khawatir Ada Upaya Pemutihan, Pemerintah Harus Segera Tagih Utang Lapindo

Jum'at, 07 Mei 2021 | 08:54 WIB
Khawatir Ada Upaya Pemutihan, Pemerintah Harus Segera Tagih Utang Lapindo
Foto dari udara di ketinggian 5000 kaki, lokasi dampak semburan lumpur panas Lapindo, Porong Sidoarjo, Selasa (9/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,91 triliun.

Jumat lalu (30/4/3021), Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban menegaskan bahwa pemerintah masih terus berupaya menagih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI