Permenperin Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula Dikritik DPR

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 07 Mei 2021 | 13:28 WIB
Permenperin Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula Dikritik DPR
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (Dok. DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam perubahan Permenperin tersebut, pabrik gula rafinasi masih mendapat mengolah gula kristal putih (GKP) dalam rangka penugasan untuk memenuhi kekurangan gula konsumsi. Sementara pabrik gula berbasis tebu masih dapat mengolah gula kristal rafinasi (GKR).

Namun, setelah adanya perubahan Permenperin, perusahaan industri gula berbasis tebu hanya dapat memproduksi GKP dan perusahaan industri gula rafinasi hanya dapat memproduksi GKR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI