Petani di Sumut Serap Pupuk Subsidi hingga 30%

Sabtu, 15 Mei 2021 | 13:33 WIB
Petani di Sumut Serap Pupuk Subsidi hingga 30%
Ilsutrasi pupuk. (Dok: Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sarwo Edhy menambahkan, penerima pupuk bersubsidi sendiri sudah diatur dalam Permetan Nomor 49 tahun 2020.

"Dalam Permentan disebutkan, petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah petani yang memiliki KTP, memiliki lahan maksimal 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani, dan telah menyusun eRDKK," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI