Sarwo Edhy menambahkan, penerima pupuk bersubsidi sendiri sudah diatur dalam Permetan Nomor 49 tahun 2020.
"Dalam Permentan disebutkan, petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah petani yang memiliki KTP, memiliki lahan maksimal 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani, dan telah menyusun eRDKK," tutupnya.