Guru TK Terjerat Pinjaman Online Rp 35 Juta, Bagaimana Peran OJK

Kamis, 20 Mei 2021 | 08:08 WIB
Guru TK Terjerat Pinjaman Online Rp 35 Juta, Bagaimana Peran OJK
Wali Kota Malang Sutiaji memanggil guru TK yang terlilit utang Pinjaman Online (Pinjol) [Foto: Timesindonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tongam juga meminta masyarakat yang sudah menjadi korban penagihan dengan kekerasan dari fintech lending ilegal untuk segera melaporkannya kepada Kepolisian.

"Kegiatan penagihan yang tidak beretika dari fintech lending ilegal dengan teror, intimidasi, atau pelecehan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum. Kita percayakan penanganannya di Kepolisian," tegas Tongam.

Satgas Waspada Investasi dalam operasionalnya mencegah kerugian masyarakat hingga April kembali menemukan 86 platform fintech lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sejak 2018 hingga April 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI