15 Perbedaan Pinjol Legal vs Ilegal, Jangan Sampai Tertipu! Cek Daftar Pinjol Resmi OJK 2025

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:49 WIB
15 Perbedaan Pinjol Legal vs Ilegal, Jangan Sampai Tertipu! Cek Daftar Pinjol Resmi OJK 2025
Pinjol Legal vs Ilegal. [Dok. ChatGPT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) legal di Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses pembiayaan dengan cepat.

Namun, di balik kemudahan tersebut, praktik pinjol ilegal juga terus menghantui dengan modus penipuan dan bunga mencekik.

Masyarakat kerap menjadi korban dari pinjol tanpa izin yang beroperasi tanpa pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak sedikit korban yang mengalami teror, penyebaran data pribadi, hingga pelecehan akibat tidak mampu membayar cicilan yang membengkak.

Pinjol Legal vs Ilegal. [Dok. ChatGPT]
Pinjol Legal vs Ilegal. [Dok. ChatGPT]

Agar tak terjebak, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara pinjaman online legal dan pinjol ilegal. Salah satu langkah awal adalah memastikan platform tersebut terdaftar di daftar pinjol resmi OJK.

Ada perbedaan antaran pinjol legal dan ilegal. Berikut ini adalah 15 ciri pinjol legal yang wajib diketahui masyarakat, dikutip dari Antara.

Ciri-Ciri Pinjol Legal

1. Terdaftar dan berizin dari OJK. Dapat dicek langsung melalui laman resmi OJK atau aplikasi iDebku.

2. Tidak menawarkan melalui SMS pribadi. Penawaran hanya dilakukan melalui saluran resmi.

3. Melakukan verifikasi identitas dan riwayat kredit secara ketat sebelum memberikan pinjaman.

Baca Juga: Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!

4. Bunga pinjaman transparan. Sesuai ketentuan AFPI, bunga maksimal 0,8% per hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI