"Dengan demikian, aktivitas sosial ekonomi diharapkan akan terus mengalami normalisasi ke level sebelum pandemi," katanya.
Selaras dengan pemulihan akitivitas sosial ekonomi, berbagai langkah reformasi struktural tetap dilanjutkan. Reformasi struktural menjadi syarat perlu agar potensi perekonomian nasional dapat dioptimalkan untuk mengakselerasi pertumbuhan
ekonomi pasca-pandemi.
Selain itu implementasi UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, pembangunan infrastruktur dasar dan digital, peningkatan penguasaan teknologi, peningkatan efisiensi produksi, dan peningkatan keterampilan tenaga kerja, akan meningkatkan kapasitas produksi dan kinerja perekonomian ke depan.
"Kebijakan reformasi akan meningkatkan investasi, memperbaiki iklim usaha, dan menciptakan lapangan kerja berkualitas (decent jobs). Peran tenaga kerja, yang terus tumbuh dalam periode window bonus demografi, akan semakin kuat dan signifikan dalam pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.