Kasus Jiwasraya - Asabri Bukti Inkonsistensi Penegakan Hukum, Investor Banyak Kabur

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 10 Juni 2021 | 14:40 WIB
Kasus Jiwasraya - Asabri Bukti Inkonsistensi Penegakan Hukum, Investor Banyak Kabur
Haris Azhar. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Karena menyita itu untuk membuat barang bukti yang cukup dengan contoh atau sampel saja," ujar Fickar.

Fickar pun menilai jangan sampai Kejaksaan justru terkesan ingin menguasai aset-aset tersebut. Karena, kata dia, konteksnya hanya sekedar bukti saja, aset lainnya harus tetap jalan agar tidak merugikan kepentingan umum. Intinya, penegakan hukum tidak boleh menghancur ekonomi masyarakat!

Diketahui, Jiwasraya dinyatakan gagal bayar pada tahun 2018 silam. Penyidik Kejagung menilai berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari transaksi pembelian langsung atas empat saham, dan transaksi pembelian saham (indirect) melalui 21 Reksadana 13 Manajer Investasi yang diklaim dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI