Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Percepatan Realisasi APBD 2021

Sabtu, 19 Juni 2021 | 09:40 WIB
Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Percepatan Realisasi APBD 2021
Rapat Koordinasi Analisa & Evaluasi Percepatan Penyerapan APBD TA 2021 secara virtual dengan seluruh pemerintah daerah, Jumat (18/6/2021). (Dok: Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami sangat berharap dukungan para Sekda, dari Kepala BPKAD, Bapak/Ibu semuanya pemerintah daerah untuk sama-sama bisa menggenjot kinerja Pemerintah Daerah sehingga berdampak pada percepatan realisasi belanja,” tegas Ardian.

Ia mengatakan, terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab rendahnya realisasi belanja daerah sehingga menyebabkan mengendapnya APBD pada Bank Umum, yaitu terdapat sisa dana penghematan/pelaksanaan program kegiatan dan sisa dana transfer yang belum digunakan; adanya kelebihan target pajak daerah dan retribusi daerah tahun sebelumnya; belum disalurkannya bagi hasil pajak provinsi pada kabupaten/kota; belum dibayarkannya kewajiban kepada pihak ketiga atas belanja tahun anggaran sebelumnya; terdapat sisa dana Pemda yang masih menunggu audit BPK-RI; masih adanya dana yang tersimpan di Bank Umum diorientasikan sebagai tambahan PAD (Bunga Perbankan); petunjuk teknis penggunaan dana transfer belum ditetapkan; dan kehati-hatian Kepala Daerah (termasuk daerah hasil Pilkada 2020) dalam membelanjakan APBD di era pandemi untuk mencegah permasalahan hukum di kemudian hari.

Berdasarkan permasalahan di atas, Kemendagri telah melakukan upaya dalam mendorong percepatan penyerapan APBD, antara lain:

Pertama, menginstruksikan percepatan pelaksanaan APBD TA 2021 dan kemudahan investasi di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021;

Kedua, menginstruksikan percepatan penyaluran bantuan sosial dan social safety net/jaring pengaman sosial di provinsi, kabupaten/kota dan desa melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 846/1994/SJ tanggal 23 Maret 2021;

Ketiga, menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk segera menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 kepada BPK untuk segera dilakukan proses audit melalui Surat Nomor 901/2594/SJ tanggal 23 April 2021;

Keempat, menginstruksikan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah melalui Surat Edaran Mendagri bersama dengan Kepala LKPP Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021;

Kelima, berkoordinasi dengan BPK untuk bisa mempercepat proses audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020;

Keenam, melakukan koordinasi terkait proses percepatan pelaksanaan realisasi APBD bersama KPK, BPKP dan Kemenkeu dengan pemerintah daerah;

Baca Juga: Kemendagri Kategorikan Kaltim dalam Lima Provinsi yang Miskin Inovasi Tahun 2020

Ketujuh, memberikan arahan kepada kepala daerah khususnya kepala daerah baru apabila ingin melakukan pergantian pejabat untuk segera meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri sehingga tidak menghambat proses realisasi APBD;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI