Purbaya Izinkan 41 Proyek Molor 2025 Dilanjutkan Tahun Ini, Dari MBG hingga Sekolah Rakyat

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 07 Januari 2026 | 14:48 WIB
Purbaya Izinkan 41 Proyek Molor 2025 Dilanjutkan Tahun Ini, Dari MBG hingga Sekolah Rakyat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah aturan proyek APBN 2025 yang dapat diselesaikan melewati batas tahun anggaran.
  • Perubahan ini diatur dalam PMK Nomor 116 Tahun 2025, menambah jumlah proyek dari 23 menjadi 41 proyek pemerintah.
  • Proyek tersebut mencakup berbagai sektor vital seperti MBG, infrastruktur, hingga penanggulangan bencana yang dikelola kementerian/BLU.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan daftar proyek Pemerintah yang belum diselesaikan sampai akhir tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 melalui rekening penampungan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 84 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan.

"Bahwa agar pekerjaan tertentu dapat diberikan kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran perlu mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan," demikian bunyi pertimbangan PMK 116/2025, dikutip Rabu (7/1/2026).

Dalam PMK 84/2025, ada 23 proyek yang masih diberikan kesempatan untuk dikerjakan meskipun telah melewati batas tahun anggaran. Program itu termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Sekolah Rakyat.

Sedangkan dalam PMK 116/2025, Purbaya menambah hingga 41 proyek Pemerintah yang bisa digarap melewati akhir tahun anggaran. Ada pula delapan pekerjaan tertentu yang dapat diberikan kesempatan melewati batas akhir tahun anggaran pada Badan Layanan Umum (BLU), bertambah dari enam di PMK sebelumnya.

Berikut daftar 41 proyek dan program yang diberikan kesempatan melewati batas akhir tahun anggaran:

  1. Makan Bergizi Gratis = Badan Gizi Nasional
  2. Penanganan Tuberkulosis (TB) = Kementerian Kesehatan
  3. Peningkatan Kualitas Rumah Sakit Daerah = Kementerian Kesehatan
  4. Revitalisasi Sekolah dan Madrasah = Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum
  5. Sekolah Unggul Garuda = Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  6. Sekolah Rakyat = Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum
  7. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah = Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Agama
  8. Program Indonesia Pintar (PIP) = Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum
  9. Kartu Sembako = Kementerian Sosial
  10. Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi = Kementerian Pekerjaan Umum
  11. Irigasi untuk Mendukung Ketahanan Pangan = Kementerian Pekerjaan Umum
  12. Kampung Nelayan Merah Putih = Kementerian Kelautan dan Perikanan
  13. Peningkatan Produksi Garam = Kementerian Kelautan dan Perikanan
  14. Budi Daya Ikan Nila Salin (BINS) = Kementerian Kelautan dan Perikanan
  15. Perluasan Akses dan Jangkauan Pelayanan Energi (Jargas Kota/Pipa Gas Transmisi) = Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  16. Listrik Pedesaan (Lisdes) = Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  17. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) = Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  18. Cetak Sawah = Kementerian Pertanian
  19. Pemeriksaan Kesehatan Gratis = Kementerian Kesehatan
  20. Program Keluarga Harapan (PKH) = Kementerian Sosial
  21. Bantuan Iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III = Kementerian Kesehatan
  22. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) = Kementerian Kesehatan
  23. Digitalisasi Pembelajaran = Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  24. Pembangunan DPT PLTMH Gunung Halu = Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  25. Pengembangan Budi Daya Perikanan Darat Sistem Bioflok = Kementerian Kelautan dan Perikanan
  26. Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem = Kementerian Pekerjaan Umum
  27. Pembangunan Asrama Mahasiswa Nusantara = Kementerian Pekerjaan Umum
  28. Pembangunan Ibu Kota Negara = Kementerian Pekerjaan Umum
  29. Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) = Kementerian Pekerjaan Umum
  30. Pengembangan Kawasan Pertanian Pangan dan Perkebunan = Kementerian Pekerjaan Umum
  31. Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) Kalimantan Tengah = Kementerian Pekerjaan Umum
  32. Penguatan Swasembada Pangan serta Pengembangan Ekonomi Biru = Kementerian Pekerjaan Umum
  33. Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur = Kementerian Pekerjaan Umum
  34. Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan dan Irigasi = Kementerian Pekerjaan Umum
  35. Proyek Strategis Nasional Pembangunan Tanggul Pantai = Kementerian Pekerjaan Umum
  36. Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara dan Prasarana Publik terdampak Peristiwa Aksi Demonstrasi = Kementerian Pekerjaan Umum
  37. Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Pusat = Kementerian Pekerjaan Umum
  38. Rehabilitasi Prasarana Pendidikan = Kementerian Pekerjaan Umum
  39. Revitalisasi Situ Konservasi di Bayangkara Park Polda Bangka Belitung = Kementerian Pekerjaan Umum
  40. Pekerjaan yang masuk dalam Penanggulangan Bencana = Seluruh Kementerian/Lembaga
  41. Pekerjaan untuk mendukung kegiatan Kepresidenan = Seluruh Kementerian/Lembaga

Daftar 8 pekerjaan tertentu yang dapat diberikan kesempatan melewat batas akhir tahun anggaran pada BLU:

  1. Program Pelayanan Kesehatan dan JKN = BLU Bidang Kesehatan
  2. Program Pelayanan Kesehatan Lanjutan = BLU Bidang Kesehatan
  3. Program Pendidikan Tinggi = BLU Bidang Pendidikan
  4. Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi = BLU Bidang Pendidikan
  5. Program Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) = BLU Bidang Lainnya: Telekomunikasi
  6. Program Pengembangan Kawasan Strategis = BLU Bidang Lainnya: Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
  7. Program yang masuk dalam Penanggulangan Bencana = Seluruh Bidang BLU sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
  8. Program untuk mendukung kegiatan Kepresidenan = Seluruh Bidang BLU sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum

Baca Juga: Menkeu Purbaya Perketat Batas Defisit APBD 2026 Jadi 2,5%

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI