Karena akan perbedaan dari sisi persyaratannya. Oleh karena itu, pelaku usaha diminta untuk selalu memanfaatkan informasi dari pemerintah, serta memperhatikan juga komponen pembiayaan yang akan bisa memberikan kemudahan untuk ekspor.
Kemudian, jika barang yang diekspor memiliki tingkat kesulitan tinggi, calon eksportir harus memperhitungkan konsekuensinya. Jika produk mudah rusak, perhatikan dari sisi packaging kemasan.
“Bisa juga berdiskusi dengan LPEI untuk bertanya mengenai akses pembiayaan ekspor,” kata Pulung.
Seringkali di tiap daerah terdapat anggaran yang bisa digunakan calon eksportir tingkat UKM untuk mendukung kegiatan ekspor mereka, misalnya bantuan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Karena itu, pelaku usaha UKMKM perlu pro aktif bertanya, seperti ke Disperindag di daerah.
Ketika masuk pasar global akan banyak kompetititor, maka perlu ide visioner yang juga memiliki sentuhan improvisasi dan inovasi. Produk yang ditawarkan, mesti memiliki nilai plus dengan barang lain yang sudah ada.
Misal ketika menjual produk herbal, seperti Wedang Uwuh, ditambahkan aroma tertentu yang diminati oleh konsumen di negara tujuan. Sehingga ada kombinasi, ada keunikan yang membedakan dengan produk lain.
“Semakin tinggi kreatifitas, akan mengangkat level komoditas yang dijual,” kata Pulung.
Yang tak kalah penting, jika kategori produk baru, selalu melakukan pengecekan terutama melalui perwakilan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC ) di masing-masing negara tujuan ekspor, agar mendapat update mengenai tren dan kebutuhan konsumen di negara tersebut.
Biasanya, ITPC tiap tahun melakukan market intelligence, kemudian dirangkum menjadi sebuah buku yang bisa diakses oleh masyarakat.
Baca Juga: Dorong Kinerja Ekspor Pertanian, Kementan Siapkan Aplikasi IMACE
Pulung mengingatkan, di tengah pandemi, kegiatan ekspor juga menjadi lebih menantang. Seringkali, negara tujuan ekspor dengan gampang sekali menolak barang dari negara dengan tingkat kasus Covid-19 yang tinggi. Karena itu, calon eksportir harus benar-benar mematuhi berbagai syarat yang diperlukan.
Sebagai contoh, untuk mengekspor produk kopi, diperlukan sertifikat GLOBAL G.A.P untuk kualitas proses pertanian kopi, serta sertifikat ISO 9001 atau ISO 22000 untuk kualitas proses pengolahan kopi. Selain itu, terdapat sebagian pembeli/importir yang khusus mendistribusikan produk organik, juga membutuhkan sertifikasi organik untuk memastikan bahwa kopi diproduksi dengan metode organik.
“Tak kalah penting, selalu manfaatkan media sosial dan market place global, untuk mempromosikan produk. Ikuti juga pameran ekspor, seperti Trade Expo Indonesia,” kata Pulung.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto menambahkan, kolaborasi Pemerintah Kabupaten Kendal dan LPEI melalui pelatihan ekspor, merupakan langkah nyata untuk mendorong para pelaku usaha UKM di daerah agar semakin mampu meningkatkan kualitas produknya.
Juga, sejalan dengan program pemerintah daerah untuk mengakselerasi sektor UKM sehingga semakin berkontribusi terhadap ekonomi.
“UKM menjadi pendorong ekonomi Kendal. Terima kasih kepada LPEI berkenan memberi pendampingan UKM di Kendal,” ucap Dico.