Mulai Senin 12 Juli, Pekerja Non-sektor Esensial dan Kritikal Dilarang Naik KRL

Reza Gunadha, Achmad Fauzi

Jum'at, 09 Juli 2021 | 13:01 WIB
Mulai Senin 12 Juli, Pekerja Non-sektor Esensial dan Kritikal Dilarang Naik KRL
ILUSTRASI - Suasana Stasiun Tanah Abang pascarekayasa perjalanan KRL di Jakarta, Senin (3/5/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Suara.com - Kementerian Perhubungan kembali membuat aturan untuk membatasi pergerakan masyarakat bertransportasi pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, khususnya bagi penumpang kereta rel listrik alias KRL.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menjelaskan, nantinya KRL hanya boleh digunakan pekerja sektor kritikal dan esensial.

"Saya kira kalau bukan masuk sektor esensial tidak boleh naik KRL," kata Zulfikri dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021). 

Menurut Zulfikri, kebijakan ini akan tercantum dalam surat edaran Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang diterbitkan dalam waktu dekat.

INFOGRAFIS: PPKM Darurat
INFOGRAFIS: PPKM Darurat

Namun, Zulfikri memastikan, kebijakan terbaru untuk penumpang KRL itu efektif diberlakukan mulai Senin (12/7) pekan depan.

"Kami mohon ini mulai diberlakukan hari Senin, jadi ada waktu menyampaikan kepada penumpang KRL. Senin pekan depan, kalau tidak bekerja di sektor termasuk esensial, lebih baik tak melakukan perjalanan, tidak boleh naik KRL," jelasnya. 

Selain itu, Zulfikri juga bakal menerapkan kebijakan agar setiap penumpang KRL memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja alias STRP. 

Ia menjelaskan, nantinya sebelum masuk gerban stasiun, penumpang diperiksa terlebih dahulu kelengkapan dokumen STRP.

INFOGRAFIS: Syarat dan Cara Membuat STRP yang Wajib Pekerja Pegang Jika Masuk Jakarta
INFOGRAFIS: Syarat dan Cara Membuat STRP yang Wajib Pekerja Pegang Jika Masuk Jakarta

"Jadi kami sudah koordinasi dengan operator dan pemda setempat. Akan diadakan penyekatan sebelum masuk pintu. Apakah itu pintu di depan atau dalam stasiun."

baca juga

Zulfikri menambahkan, selama ini penurunan mobilitas warga via KRL belum maksimal dan memenuhi target. Ia mengungkapkan, hingga hari ke-6 PPKM Darurat, volume harian baru turun 28 persen. 

"Kalau dilihat lagi di jam-jam puncak, sudah menurun signifikan. Pada jam puncak sudah bisa turun 33 persen dari pergerakan penumpang. Namun di stasiun-stasiun tertentu masih banyak yang di bawah 30 persen. Kami harapkan di beberapa stasiun seperti Bogor, Citayam, Depok perlu screening tambahan sesuai PPKM darurat."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Harian COVID-19 Tinggi, Menag Gus Yaqut: Ibadah di Rumah

Kasus Harian COVID-19 Tinggi, Menag Gus Yaqut: Ibadah di Rumah

Kalbar | Jum'at, 09 Juli 2021 | 12:34 WIB

Politisi PDI Perjuangan : Ada Unsur Like dan Dislike Penegakan PPKM Darurat di Semarang

Politisi PDI Perjuangan : Ada Unsur Like dan Dislike Penegakan PPKM Darurat di Semarang

Jawa Tengah | Jum'at, 09 Juli 2021 | 12:32 WIB

Mulai 12 Juli, Syarat Perjalanan Transportasi PPKM Darurat dari Surat Edaran Kemenhub

Mulai 12 Juli, Syarat Perjalanan Transportasi PPKM Darurat dari Surat Edaran Kemenhub

Bali | Jum'at, 09 Juli 2021 | 12:27 WIB

Puskesmas di Kabupaten Malang Dijadikan ICU Covid-19 Selama PPKM Darurat

Puskesmas di Kabupaten Malang Dijadikan ICU Covid-19 Selama PPKM Darurat

Malang | Jum'at, 09 Juli 2021 | 12:27 WIB

Soal Aturan Salat Berjemaah di Kota Balikpapan Saat PPKM Darurat, Begini Kata Wali Kota

Soal Aturan Salat Berjemaah di Kota Balikpapan Saat PPKM Darurat, Begini Kata Wali Kota

Kaltim | Jum'at, 09 Juli 2021 | 11:55 WIB

Enam Hari PPKM Darurat, Ridwan Kamil: Mobilitas Warga Turun 20 Persen

Enam Hari PPKM Darurat, Ridwan Kamil: Mobilitas Warga Turun 20 Persen

Jabar | Jum'at, 09 Juli 2021 | 11:43 WIB

PPKM Darurat, Dokter Ingatkan Tetap Jaga Imunitas Meski Hanya di Rumah Saja

PPKM Darurat, Dokter Ingatkan Tetap Jaga Imunitas Meski Hanya di Rumah Saja

Health | Jum'at, 09 Juli 2021 | 11:40 WIB

PPKM Darurat, Masa Berlaku SIM Habis di Tanggal Ini Mendapatkan Dispensasi

PPKM Darurat, Masa Berlaku SIM Habis di Tanggal Ini Mendapatkan Dispensasi

Otomotif | Jum'at, 09 Juli 2021 | 11:26 WIB

Demi Kesuksesan PPKM Darurat, Makhluk Seram Ini Diterjunkan Bantu Aparat

Demi Kesuksesan PPKM Darurat, Makhluk Seram Ini Diterjunkan Bantu Aparat

Otomotif | Jum'at, 09 Juli 2021 | 11:38 WIB

Viral Pria Kena Razia Masker, Tak Mau Bayar Denda dan Pilih Dipenjara

Viral Pria Kena Razia Masker, Tak Mau Bayar Denda dan Pilih Dipenjara

Lifestyle | Jum'at, 09 Juli 2021 | 11:21 WIB

Terkini

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

×