Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Kuasa Hukum Ungkap Fakta yang Terabaikan di Sidang Kasus Jiwasraya dan Asabri

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 12 Juli 2021 | 06:19 WIB
Kuasa Hukum Ungkap Fakta yang Terabaikan di Sidang Kasus Jiwasraya dan Asabri
Majelis hakim membacakan vonis untuk empat orang terdakwa korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto melalui "video conference" di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020). [Antara/Desca Lidya Natalia]

Suara.com - Sejumlah fakta kasus Jiwasraya yang terabaikan di persidangan mulai terungkap ke publik. Kondisi perusahaan asuransi pelat merah itu memburuk sejak awal 2018 di masa kepemimpinan Direktur Utama Asmawi Syam. Hal ini lantaran adanya peningkatan tren klaim yang pesat di 2017.

Menurut kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk, ketika mengumumkan gagal bayar tersebut total aset investasi yang masih dimiliki oleh Jiwasraya sekitar Rp 32 triliun.

“Dan tunggakan sebesar Rp 802 miliar. Namun direksi ketika itu tidak melakukan penyelamatan pembayaran, malah mengumumkan gagal bayar, yang mengakibatkan nilai saham-saham yang dimiliki AJS turun,” kata Kresna ditulis Senin (12/7/2021).

Ia pun menegaskan jika kliennya adalah emiten, yaitu seorang yang memiliki saham di beberapa perusahaan, sama seperti Jiwasraya berinvestasi di 100 lebih saham.

“Jadi posisi klien kami hanya emiten. Kenapa kejaksaan tidak mempermasalahkan semua emiten? Istilahnya ketika kita membeli saham Bank BRI kemudian turun jauh, apakah kita bisa mempermasalahkan harga barunya? Kan tidak,” ucapnya.

Kejaksaan dinilainya hanya mendata aset orang kemudian dikatakan memperkaya diri sendiri, seakan-akan orang tidak boleh punya duit dari hasil keringat mereka sendiri.

Bahkan faktanya dalam persidangan kata dia, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana atau duit Heru Hidayat ke para tersangka lainnya.

“Bagaimana suatu niatan yang baik untuk menyelamatkan Jiwasraya malah dikatakan melawan hukum. Padahal semua tindakan itu adalah tujuannya untuk menyelamatkan Jiwasraya,” kata dia.

Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Unair, Prof. Dr. Lucianus Budi Kagramanto menilai penegakan hukum kasus Jiwasraya dan Asabri belum sesuai dengan semangat penegakan hukum terkait dengan KUHP, KUHAP maupun UU Tipikor. Apalagi menyangkut penentuan kerugian negara.

“Ini harus diperjelas ya, karena masih, bagi saya masih sangat meragukan. Apa betul itu apa yang dilakukan menimbulkan pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi negara,” kata Budi.

Jika benar terjadi gagal bayar oleh asuransi, lanjutnya, maka kasus Jiwasraya dan Asabri ini sebetulnya masuk dalam ranah perdata, bukan masuk ke dalam ranah pidana.

“Karena ini terkait dengan apa namanya pasar modal ya. Kemudian penetapan nilai kerugian dalam kasus tersebut serta penurunan nilai saham yang dimiliki oleh Asuransi Jiwasraya dan Asabri ini sebetulnya kan masuk dalam kajian hukum perdata,” ujarnya lagi.

Dirinya pun mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Kejaksaan Agung dalam melakukan penyitaan, pemblokiran, perampasan aset yang tak terkait perkara korupsi.

“Itu sebetulnya untuk apa, untuk kepentingan siapa, ini gak jelas. Apakah prosedur-prosedur seperti ini apakah dapat dibenarkan oleh undang-undang? Kejaksaan jangan jadi instrumen negara untuk pemidanaan yang dipaksakan,” katanya.

Pakar hukum ekonomi bisnis ini juga melihat bahwa dampak penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkesan kurang hati-hati. Termasuk tak memahami dasar investasi saham yang high risk high return.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lelang Aset Kapal Asabri di KPKNL Dinilai Ilegal, Ini Kata Kuasa Hukum

Lelang Aset Kapal Asabri di KPKNL Dinilai Ilegal, Ini Kata Kuasa Hukum

Bisnis | Jum'at, 02 Juli 2021 | 07:16 WIB

Kejagung Lelang 17 Kapal Milik Tersangka Kasus Pencucian Uang di Asabri

Kejagung Lelang 17 Kapal Milik Tersangka Kasus Pencucian Uang di Asabri

Bisnis | Kamis, 24 Juni 2021 | 08:05 WIB

Kuasa Hukum Heru Hidayat Sebut Kejagung Gagal Buktikan Aliran Dana Bitcoin

Kuasa Hukum Heru Hidayat Sebut Kejagung Gagal Buktikan Aliran Dana Bitcoin

Bisnis | Rabu, 23 Juni 2021 | 10:19 WIB

Terkini

5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua

5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:05 WIB

Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?

Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:00 WIB

Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo

Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:27 WIB

Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022

Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:03 WIB

OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi

OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:02 WIB

Industri Kretek Indonesia Terancam Mati

Industri Kretek Indonesia Terancam Mati

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:53 WIB

Fenomena Food Noise yang Bikin Indonesia Peringkat ke-3 di Asia Tenggara

Fenomena Food Noise yang Bikin Indonesia Peringkat ke-3 di Asia Tenggara

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:52 WIB

Setelah Ada Kecelakaan KRL, KAI Baru Benahi Perlintasan Sebidang

Setelah Ada Kecelakaan KRL, KAI Baru Benahi Perlintasan Sebidang

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:32 WIB

Anomali IHSG Pekan Ini: Indeks Melemah, Asing 'Net Buy' Jumbo

Anomali IHSG Pekan Ini: Indeks Melemah, Asing 'Net Buy' Jumbo

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:27 WIB

Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut

Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:56 WIB