Lelang Aset Kapal Asabri di KPKNL Dinilai Ilegal, Ini Kata Kuasa Hukum

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 02 Juli 2021 | 07:16 WIB
Lelang Aset Kapal Asabri di KPKNL Dinilai Ilegal, Ini Kata Kuasa Hukum
Haris Azhar. (YouTube: Haris Azhar).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksanaan lelang aset milik PT Jelajah Bahari Utama dan PT Trada Alam Minera Tbk oleh Kejaksaan Agung dinilai sebagai tindakan ilegal.

Menurut kuasa hukum dua perusahaan tersebut, Haris Azhar, pihaknya sudah mengajukan upaya hukum dan oleh karenanya ia memperingatkan masyarakat agar tidak mengikuti pelaksanaan lelang benda sitaan kasus dugaan korupsi PT Asabri yang hanya berdasarkan pasal 45 KUHAP itu.

"Bahwa klien kami adalah pemilik kapal yang akan dilelang, dan tidak terkait dengan tindak pidana atau pun tidak merupakan barang yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Heru Hidayat. Apalagi aset-aset tersebut masih dalam status jaminan hipotek! Maka upaya kejaksaan dan KPKNL melakukan lelang adalah tindakan ilegal," kata Haris dalam keterangannya, ditulis Jumat (2/7/2021).

Haris menambahkan, seluruh barang diperoleh oleh kliennya berdasarkan hasil usaha sendiri dan tidak terkait dengan Heru Hidayat, sudah diperoleh jauh sebelum waktu penyidikan dilakukan.

"Untuk itu, klien kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, sesuai dengan ketentuan UU No. 51 Tahun 2009, jo. UU No. 9 Tahun 2004, jo. UU No. 5 Tahun 1986, jo. Peraturan MA No. 2 Tahun 2019. Gugatan mana telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara No. 151/G/2021/PTUN-Jkt," ujarnya lagi.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Haris, pihaknya memberitahukan dan memperingatkan kepada masyarakat umum untuk tidak mengikuti lelang tersebut.

"Ini dilakukan untuk menghindari tuntutan hukum dikemudian hari dari klien kami agar berhati-hati untuk tidak membeli kapal dari lelang yang akan dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Agung RI tersebut, karena kami telah mengajukan upaya hukum atas rencana lelang tersebut," tegasnya.

Ia menambahkan, dengan adanya upaya hukum tersebut maka pelaksanaan lelang yang dilakukan Pejabat Lelang bisa dibatalkan. Pernyataan Haris tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 pasal 27-33.

"Dalam salah satu pasal PMK itu menyebutkan bahwa lelang bisa dibatalkan jika terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”) dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang. Dan barang yang dilelang bukanlah hasil dari tipikor," ujar Haris.

Baca Juga: Pemuda Diberi Jaket Jokowi saat Antre Vaksin, Kini Dilelang Start Harga Rp 5 Juta

Sebelumnya Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih menilai dasar hukum pelelangan di kasus Asabri tidak memadai.  Pasalnya, Kejagung hanya berpatokan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan lelang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI