Omnibus Law UU Cipta Kerja, Harapan untuk Perbaiki Iklim Investasi Migas

Iwan Supriyatna

Rabu, 14 Juli 2021 | 16:03 WIB
Omnibus Law UU Cipta Kerja, Harapan untuk Perbaiki Iklim Investasi Migas
Ilustrasi omnibus law

Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan UU Cipta Kerja yang salah satunya ditujukan untuk menyederhanakan proses perizinan yang saat ini dirasakan masih berbelit-belit.

Pada industri hulu migas, kondisi tersebut masih menjadi kendala, baik di pusat maupun daerah.

Demikian kesimpulan dari acara Media Briefing IPA CONVEX 2021 yang bertema ‘Peluang dan Tantangan Investasi Migas Pasca Terbitnya Omnibuslaw’ pada Rabu (14/7/2021), secara daring.

Acara menghadirkan tiga narasumber penting di industry hulu migas, yaitu Komite Investasi Kementerian Investasi dan BKPM, Rizal Calvary Marimbo, Kepala Divisi Hukum SKK Migas, Didik Sasonon Setyadi, dan VP Legal, Commercial & Planning Premier Oil Natuna Sea B.V, Ali Nasir.

Menurut Rizal, Omnibuslaw menjadi harapan untuk memperbaiki iklim investasi Indonesia yang masih kalah dari negara lain di Asia Tenggara.

“Dengan adanya Omnibuslaw UU Cipta Kerja, kita berharap persoalan perijinan bisa disederhanakan, ada kepastian hukum yang lebih baik, serta aturan yang tidak tumpang tindih karena Indonesia memiliki daya tarik ketersediaan sumber daya alam,” kata Rizal.

Dia menambahkan, pihaknya tengah menggodok perizinan agar lebih cepat dan mudah.

“Ke depan, kami akan dampingi investor sampai ke Kementerian terkait untuk mendapatkan izin,” Rizal menambahkan.

Senada dengan Rizal, Didik Setyadi mengatakan, penyederhanaan perizinan dan penyediaan lahan merupakan salah satu faktor penting dalam mencapai target 1 juta barel per hari minyak bumi dan 12 juta miliar kaki kubik gas bumi.

baca juga

“Semangat lahirnya UU Cipta Kerja sejalan dengan kebutuhan SKK Migas untuk mencapai cita-cita tersebut. Oleh karena itu, kami berharap, kita semua bisa satu frekuensi dalam memperbaiki iklim investasi dan level kemudahan berusaha di Indonesia dengan dilandasi semangat UU Cipta Kerja ini,” ujar dia.

Didik menyebutkan, sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Perizinan sektor migas dan penunjang terdapat pada pasal 42 PP tersebut. Di sisi regulator, ditambahkannya, SKK Migas telah membuat One Door Service Policy (ODSP) yang membantu proses perizinan termasuk dari kementerian lain untuk aktivitas hulu migas.

ODSP yang diluncurkan pada Januari 2020 berhasil mempercepat layanan rekomendasi SKK Migas dari 14 hari menjadi rata-rata 3,2 hari, dan ditargetkan menjadi hanya 3 hari pada 2021.

Meski demikian, Didik mengakui UU Cipta Kerja dan PP yang telah terbit ini masih banyak yang belum bisa diimplementasikan, karena terdapat perbedaan karakter kegiatan usaha hulu migas dengan usaha lain sehingga membutuhkan peraturan kebijakan (beleids regel) tertentu.

“Hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya perlu kita kaji, rumuskan dan dorong bersama-sama agar segera diatur dan ditetapkan guna mempercepat pencapaian target tersebut,“ kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pajang Foto Jokowi Pakai Mahkota, Akun BEM UI Sebut RI 1 'The King of Lip Service'

Pajang Foto Jokowi Pakai Mahkota, Akun BEM UI Sebut RI 1 'The King of Lip Service'

News | Minggu, 27 Juni 2021 | 14:45 WIB

Harga Gas 6 Dolar AS per MMBTU Membawa Keberkahan untuk Industri

Harga Gas 6 Dolar AS per MMBTU Membawa Keberkahan untuk Industri

Bisnis | Kamis, 24 Juni 2021 | 16:05 WIB

Menteri Siti: UU Cipta Kerja Bertujuan untuk Tumbuhkan Ekonomi Masyarakat

Menteri Siti: UU Cipta Kerja Bertujuan untuk Tumbuhkan Ekonomi Masyarakat

News | Sabtu, 19 Juni 2021 | 07:51 WIB

Terkini

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Parkiran Alfamart Prabumulih Ditangkap di Ogan Ilir

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Parkiran Alfamart Prabumulih Ditangkap di Ogan Ilir

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Pelarian Berakhir! Buron Pembunuhan Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Pelarian Berakhir! Buron Pembunuhan Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Persib Lolos dari Lobang Jarum Saat Lawan Dewa United, Igor Tolic Singgung Mental

Persib Lolos dari Lobang Jarum Saat Lawan Dewa United, Igor Tolic Singgung Mental

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Kasus Korupsi Anggaran Rp19,5 Miliar! Mantan Ketua DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi

Kasus Korupsi Anggaran Rp19,5 Miliar! Mantan Ketua DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:25 WIB

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Kesaksian Korban Saat Bus Persib U-18 Dikepung dan Diserang dengan Batu oleh Oknum Suporter

Kesaksian Korban Saat Bus Persib U-18 Dikepung dan Diserang dengan Batu oleh Oknum Suporter

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02 WIB

Mengapa Banjir Bandang Terjang Padang di Tengah Kemarau dan Karhutla?

Mengapa Banjir Bandang Terjang Padang di Tengah Kemarau dan Karhutla?

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02 WIB

Jeda dari Lifestyle Inflation: Tidak Semua Tren Harus Dikejar Demi Gengsi

Jeda dari Lifestyle Inflation: Tidak Semua Tren Harus Dikejar Demi Gengsi

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Walkot Bandung Marah Besar! Pemain Persib U-18 Diserang, Pelaku Bakal Dikejar hingga Tuntas

Walkot Bandung Marah Besar! Pemain Persib U-18 Diserang, Pelaku Bakal Dikejar hingga Tuntas

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Satyawan Pudyatmoko Jadi Calon Kepala BPGMN Bentukan Prabowo, Ini Sosoknya

Satyawan Pudyatmoko Jadi Calon Kepala BPGMN Bentukan Prabowo, Ini Sosoknya

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:50 WIB

×