Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Sri Mulyani: Buruh yang Kena PHK dan Pengurangan Jam Kerja Akan Dapat Subsidi Upah

Reza Gunadha, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 21 Juli 2021 | 17:33 WIB
Sri Mulyani: Buruh yang Kena PHK dan Pengurangan Jam Kerja Akan Dapat Subsidi Upah
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dalam konfrensi pers APBN Kita edisi Juli 2021 secara virtual, Rabu (21/7/2021). [Suara.com/Muhammad Fadil Djailani]

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa kabar gembira bagi pekerja yang mendapat pengurangan jam kerja hingga pemutusan hubungan kerja alias PHK karena perusahaan terdampak pandemi covid-19.

Kabar gembira tersebut berupa subsidi upah yang akan diberikan kepada pekerja tersebut.

"Kami lagi desain untuk bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau 'dirumahkan'," kata Sri Mulyani dalam konfrensi pers APBN Kita edisi Juli 2021 secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Sri Mulyani mengatakan, formulasi aturan tersebut sedang digodok pemerintah, dalam hal ini  Kemenkeu dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja.

Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan membantu para kelompok pekerja yang terkena PHK, 'dirumahkan' atau mengalami penurunan jam kerja, akibat terimbas pagebluk corona.

"Dalam rangka bantu segmen kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerja menurun. Bagi yang kena PHK dan pengurangan jam kerja," jelasnya.

Lebih lanjut program bantuan ini akan segera difinalkan dalam waktu dekat.

"Sedangkan subsidi upah ini masih difinalkan dalam beberapa hari ke depan," kata Sri Mulyani.

Ganti istilah

baca juga

Pemerintah mengganti penggunaan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat i kawasan Jawa-Bali menjadi PPKM Level 4.

Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

 Dalam instruksi Mendagri tersebut dijelaskan, PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PPKM berlevel tersebut merupakan respons pemerintah terhadap ketidakpastian penularan Covid-19 varian delta yang akhir-akhir ini melejit drastis.

Penggantian istilah ini juga dengan merujuk saran WHO yang meminta setiap negara untuk mengantisipasi atas terus bermutasinya virus Covid-19.

"Ini yang diingatkan WHO, bahwa Covid-19 akan terus bermutasi. Itu akan timbulkan tantangan yang sangat dinamis," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, kenaikan kasus positif virus corona untuk varian delta berdampak sangat besar terhadap optimisme dunia akan program vaksinasi, mengingat sejak awal tahun ini optimisme dunia akan bisa cepat pulih bayar begitu saja.

 Di Indonesia, kata dia, akibat melonjaknya kasus positif covid-19 yang disebabkan varian delta hampir saja membuat rumah sakit kolaps.

"Ini sangat-sangat kompleks dihadapi pemerintah. Jelas harus direspons, langkah PPKM level 4 setidaknya kurangi mobilitas adalah untuk selamatkan nyawa orang-orang yang terancam terkena covid."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Geram Sebanyak 324 Daerah Lambat Cairkan Dana Bansos

Sri Mulyani Geram Sebanyak 324 Daerah Lambat Cairkan Dana Bansos

Bisnis | Rabu, 21 Juli 2021 | 17:21 WIB

Ganti Istilah Lagi jadi PPKM Level 4, Sri Mulyani: Covid-19 Terus Bermutasi

Ganti Istilah Lagi jadi PPKM Level 4, Sri Mulyani: Covid-19 Terus Bermutasi

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 17:00 WIB

Pandemi Tak Ada Event Musik, Andre dan Istri Tetap Bantu Bagi Sembako untuk Warga Isoman

Pandemi Tak Ada Event Musik, Andre dan Istri Tetap Bantu Bagi Sembako untuk Warga Isoman

Jogja | Rabu, 21 Juli 2021 | 16:05 WIB

Daftar 5 Pekerjaan Cocok di Masa PPKM Darurat COVID-19, Bisa Makin Cuan

Daftar 5 Pekerjaan Cocok di Masa PPKM Darurat COVID-19, Bisa Makin Cuan

Bali | Rabu, 21 Juli 2021 | 15:26 WIB

Penduduk Miskin di Jateng Justru Berkurang Selama Setahun Pandemi Covid-19

Penduduk Miskin di Jateng Justru Berkurang Selama Setahun Pandemi Covid-19

Jawa Tengah | Rabu, 21 Juli 2021 | 13:31 WIB

Dewi Perssik Tampung Para Chef Korban PHK, Diberdayakan untuk Kegiatan Amal

Dewi Perssik Tampung Para Chef Korban PHK, Diberdayakan untuk Kegiatan Amal

Lampung | Rabu, 21 Juli 2021 | 12:05 WIB

Wiku Ungkap Alasan Indonesia Pakai Strategi Gas Rem Atasi Pandemi Covid-19

Wiku Ungkap Alasan Indonesia Pakai Strategi Gas Rem Atasi Pandemi Covid-19

Health | Rabu, 21 Juli 2021 | 11:11 WIB

Daftar Aturan Baru PPKM Darurat Sampai 25 Juli untuk Level 3 dan 4

Daftar Aturan Baru PPKM Darurat Sampai 25 Juli untuk Level 3 dan 4

Bekaci | Rabu, 21 Juli 2021 | 09:43 WIB

Senang PPKM Diperpanjang, Bupati Cantik Ini Dapat Surat Terbuka, Isinya Bikin Trenyuh

Senang PPKM Diperpanjang, Bupati Cantik Ini Dapat Surat Terbuka, Isinya Bikin Trenyuh

Surakarta | Rabu, 21 Juli 2021 | 09:13 WIB

Bantu Warga Terimbas Pandemi, Bagirata Buat Platform Subsidi Silang Antarpekerja

Bantu Warga Terimbas Pandemi, Bagirata Buat Platform Subsidi Silang Antarpekerja

News | Selasa, 20 Juli 2021 | 19:40 WIB

Terkini

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:38 WIB

×