Regulasi PP 109 Tahun 2021 Menekan Pergerakan Petani Tembakau di 3 Wilayah Ini

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 26 Juli 2021 | 15:42 WIB
Regulasi PP 109 Tahun 2021 Menekan Pergerakan Petani Tembakau di 3 Wilayah Ini
Petani Tembakau. (Dok Ist)

Kebijakan Pemerintah merupakan pengaturan yang multi dimensi karena dampaknya terhadap kehidupan masyarakat dan bernegara akan luas maka tidak bisa hanya mempertimbangkan satu aspek saja.

“Sejauh kebijakan ini diimplementasikan, edukasi dan sosialisasi kepada Petani tidak pernah dilakukan padahal dapat dianggarkan melalui alokasi DBHCHT. Perangkat hukum dan infrastruktur belum mumpuni dan menjadi potensi intervensi birokrasi dan penyelenggaraan negara. Birokrasi dan instrumen lemah tidak memberikan makna terhadap revisi sekalipun itu mau dilakukan. Kebijakan hanya lembaran kertas tanpa pemahaman dan implementasi yang baik dan sesuai,” tegasnya.

Salah satu titik keseimbangan PP 109/2012 juga menyebutkan pentingnya pengembangan dan inovasi untuk petani tembakau, namun hal itu seakan- akan dianggap tidak ada, sehingga melulu yang diangkat hanya aspek kesehatan.

Untuk itu atas dasar temuan diatas, LAPEKSDAM-PBNU memberikan empat rekomendasi diantaranya Pertama dari sisi aspek sosial dan ekonomi yakni penyusunan regulasi tentang tembakau, sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan banyak aspek secara menyeluruh.

Tidak hanya paradigma kesehatan yang digunakan, tetapi juga penting menggunakan paradigma kebudayaan dan paradigma perekonomian. Kedua, dalam proses pembentukannya PP Nomor 109 Tahun 2012 adalah hasil negosiasi maksimal antara paradigma kesehatan dan paradigma perekonomian.

Ketiga, PP Nomor 109 Tahun 2012 masih dipandang relevan dan tidak perlu direvisi. Sebaliknya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar dapat melaksanakan dan mengimplementasikan PP Nomor 109 Tahun 2012 secara konsisten, dengan mempertimbangkan perlindungan dan kesejahteraan petani yang penghidupannya ada pada tembakau Pemerintah dalam menjalankan amanah peraturan untuk mitigasi dampak bagi petani tembakau dan buruh pabrik rokok, salah satunya melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Keempat, pentingnya menciptakan pola kemitraan antara produsen dan petani yang mana dengan adanya pola kemitraan maka akan timbul kepercayaan yang dapat memperbaiki pola tata kelola niaga dan menjaga stabilitas harga jual hasil panen.

“Kami mengakui terjadi dinamika perkembangan IHT, pasang surut luas lahan pertanian tembakau, dan naik turun jumlah petani tembakau sebelum dan sesudah terbitnya PP Nomor 109 Tahun 2012. Dinamika ini dipandang memiliki hubungan langsung sebagai dampak dari terbitnya PP Nomor 109 Tahun 2012,” tutup Hifdzil.

Baca Juga: Gara-gara Buang Rokok Sembarangan, Tukang Servis AC Sebabkan Kantor Polisi Kebakaran

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI