Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Regulasi PP 109 Tahun 2021 Menekan Pergerakan Petani Tembakau di 3 Wilayah Ini

Iwan Supriyatna

Senin, 26 Juli 2021 | 15:42 WIB
Regulasi PP 109 Tahun 2021 Menekan Pergerakan Petani Tembakau di 3 Wilayah Ini
Petani Tembakau. (Dok Ist)

Kebijakan Pemerintah merupakan pengaturan yang multi dimensi karena dampaknya terhadap kehidupan masyarakat dan bernegara akan luas maka tidak bisa hanya mempertimbangkan satu aspek saja.

“Sejauh kebijakan ini diimplementasikan, edukasi dan sosialisasi kepada Petani tidak pernah dilakukan padahal dapat dianggarkan melalui alokasi DBHCHT. Perangkat hukum dan infrastruktur belum mumpuni dan menjadi potensi intervensi birokrasi dan penyelenggaraan negara. Birokrasi dan instrumen lemah tidak memberikan makna terhadap revisi sekalipun itu mau dilakukan. Kebijakan hanya lembaran kertas tanpa pemahaman dan implementasi yang baik dan sesuai,” tegasnya.

Salah satu titik keseimbangan PP 109/2012 juga menyebutkan pentingnya pengembangan dan inovasi untuk petani tembakau, namun hal itu seakan- akan dianggap tidak ada, sehingga melulu yang diangkat hanya aspek kesehatan.

Untuk itu atas dasar temuan diatas, LAPEKSDAM-PBNU memberikan empat rekomendasi diantaranya Pertama dari sisi aspek sosial dan ekonomi yakni penyusunan regulasi tentang tembakau, sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan banyak aspek secara menyeluruh.

Tidak hanya paradigma kesehatan yang digunakan, tetapi juga penting menggunakan paradigma kebudayaan dan paradigma perekonomian. Kedua, dalam proses pembentukannya PP Nomor 109 Tahun 2012 adalah hasil negosiasi maksimal antara paradigma kesehatan dan paradigma perekonomian.

Ketiga, PP Nomor 109 Tahun 2012 masih dipandang relevan dan tidak perlu direvisi. Sebaliknya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar dapat melaksanakan dan mengimplementasikan PP Nomor 109 Tahun 2012 secara konsisten, dengan mempertimbangkan perlindungan dan kesejahteraan petani yang penghidupannya ada pada tembakau Pemerintah dalam menjalankan amanah peraturan untuk mitigasi dampak bagi petani tembakau dan buruh pabrik rokok, salah satunya melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Keempat, pentingnya menciptakan pola kemitraan antara produsen dan petani yang mana dengan adanya pola kemitraan maka akan timbul kepercayaan yang dapat memperbaiki pola tata kelola niaga dan menjaga stabilitas harga jual hasil panen.

“Kami mengakui terjadi dinamika perkembangan IHT, pasang surut luas lahan pertanian tembakau, dan naik turun jumlah petani tembakau sebelum dan sesudah terbitnya PP Nomor 109 Tahun 2012. Dinamika ini dipandang memiliki hubungan langsung sebagai dampak dari terbitnya PP Nomor 109 Tahun 2012,” tutup Hifdzil.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gara-gara Buang Rokok Sembarangan, Tukang Servis AC Sebabkan Kantor Polisi Kebakaran

Gara-gara Buang Rokok Sembarangan, Tukang Servis AC Sebabkan Kantor Polisi Kebakaran

Batam | Sabtu, 24 Juli 2021 | 12:53 WIB

Pemerintah Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai

Pemerintah Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai

Bisnis | Sabtu, 24 Juli 2021 | 11:12 WIB

3 Cara Ini Ampuh Buat Kamu yang Mau Berhenti Merokok Supaya Bisa Nabung

3 Cara Ini Ampuh Buat Kamu yang Mau Berhenti Merokok Supaya Bisa Nabung

Bisnis | Sabtu, 24 Juli 2021 | 08:44 WIB

Terkini

Wajah Auto Mulus! 5 Dark Spot Correcting Serum Ampuh Samarkan Noda Hitam

Wajah Auto Mulus! 5 Dark Spot Correcting Serum Ampuh Samarkan Noda Hitam

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:00 WIB

3 Oknum Polsek Rupat Utara Terbukti Bersalah Diminta Pindah ke Luar Riau

3 Oknum Polsek Rupat Utara Terbukti Bersalah Diminta Pindah ke Luar Riau

Riau | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:59 WIB

Kerajaan Bisnis Haji Isam, dari Perusahaan Batu Bara dan Sawit hingga Pabrik Gula

Kerajaan Bisnis Haji Isam, dari Perusahaan Batu Bara dan Sawit hingga Pabrik Gula

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:58 WIB

Berharap Seri, Hull City Justru Bikin MU Kalah dan Putus Rekor 52 Tahun

Berharap Seri, Hull City Justru Bikin MU Kalah dan Putus Rekor 52 Tahun

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52 WIB

24 Agustus 2026 Libur Bursa atau Tidak, Ini Kepastian Resmi saat Maulid Nabi

24 Agustus 2026 Libur Bursa atau Tidak, Ini Kepastian Resmi saat Maulid Nabi

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:51 WIB

BNI Hadirkan wondrZ, Dorong Anak dan Remaja Belajar Mengelola Keuangan Sejak Dini

BNI Hadirkan wondrZ, Dorong Anak dan Remaja Belajar Mengelola Keuangan Sejak Dini

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:49 WIB

Kembalikan Rp92 Juta ke Pelanggan, Kurir Syarif Dapat Renovasi Rumah Dari SPX

Kembalikan Rp92 Juta ke Pelanggan, Kurir Syarif Dapat Renovasi Rumah Dari SPX

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:40 WIB

Jaringan Aktivis 98 Lanjutkan Gerakan Warga Peduli Warga di Lampung

Jaringan Aktivis 98 Lanjutkan Gerakan Warga Peduli Warga di Lampung

Lampung | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:34 WIB

KKN-MAs Kelompok 19 Kenalkan Dimsum Lele untuk PMT Balita di Puthukrejo

KKN-MAs Kelompok 19 Kenalkan Dimsum Lele untuk PMT Balita di Puthukrejo

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:34 WIB

PNM Dorong Semangat dan Daya Juang Karyawan Lewat Grand Final PORSENI 2026

PNM Dorong Semangat dan Daya Juang Karyawan Lewat Grand Final PORSENI 2026

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:31 WIB

×