Satgas Bersiap Eksekusi Aset Pengemplang Utang Obligor BLBI

Jum'at, 30 Juli 2021 | 17:59 WIB
Satgas Bersiap Eksekusi Aset Pengemplang Utang Obligor BLBI
Rionald Silaban (Facebook/PT Sarana Multi Infrastruktur Persero)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua, Pokja Pelacakan yang bertugas melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain di dalam dan luar negeri. Pokja ini terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara, Kemenkeu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Ketiga, Pokja Penagihan dan Litigasi yang bertugas melakukan upaya penagihan, tindakan hukum/upaya hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI baik di dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, pokja ini juga melakukan upaya hukum lainnya yang diperlukan. Pokja ini terdiri dari perwakilan kejaksaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI