Penumpang KRL Tetap Wajib Bawa STRP di Masa Perpanjangan PPKM Level 4

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 03 Agustus 2021 | 10:29 WIB
Penumpang KRL Tetap Wajib Bawa STRP di Masa Perpanjangan PPKM Level 4
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di Stasiun Manggarai, Jakarta, Minggu (9/5/2021). [Suara.com/Dian Latifah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun berikut, dokumen perjalanan yang wajib dibawa Penumpang KRL:

  1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
  2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
  3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI