"Dalam dialog bipartit dengan putusan PHK kiranya melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat. Jangan lupa hak-hak pekerja ini harus tetap diberikan, walaupun perusahaan itu bangkrut," pungkasnya.
Respons pada Dampak Pandemi, Kemnaker Terbitkan Kepmenaker No. 104 Tahun 2021
Fabiola Febrinastri Suara.Com
Senin, 16 Agustus 2021 | 09:29 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Menaker Paparkan 4 Isu Strategis Pelindungan Pekerja Migran di Forum Diaspora Indonesia
14 Agustus 2021 | 20:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 15:08 WIB
Bisnis | 14:50 WIB
Bisnis | 12:21 WIB
Bisnis | 11:19 WIB
Bisnis | 11:19 WIB