Respons pada Dampak Pandemi, Kemnaker Terbitkan Kepmenaker No. 104 Tahun 2021

Senin, 16 Agustus 2021 | 09:29 WIB
Respons pada Dampak Pandemi, Kemnaker Terbitkan Kepmenaker No. 104 Tahun 2021
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

"Dalam dialog bipartit dengan putusan PHK kiranya melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat. Jangan lupa hak-hak pekerja ini harus tetap diberikan, walaupun perusahaan itu bangkrut," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI