Hingga kini, pemerintah dan sejumlah pemangku kepentingan terlihat menyambut baik rencana penggabungan perusahaan telekomunikasi seperti rencana Indosat Ooredoo dan Tri.
Dalam kajian Kementerian Informasi dan Telekomunikasi, idealnya Indonesia membutuhkan sekurang-kurangnya hanya dua sampai empat perusahaan telekomunikasi.
Pemerintah juga mendorong agar perusahaan telekomunikasi di Tanah Air mengkaji kemungkinan melakukan penggabungan usaha.
"Industri operator di Indonesia memang terlalu crowded, lima pemain untuk 250 juta pelanggan. Idealnya 3 pemain," kata Michael.
Selain itu, peraturan menteri tentang omnibus law Indonesia yang baru juga memungkinkan pembagian spektrum teknologi baru, seperti 5G, dan retensi spektrum setelah penggabungan.
Ia menambahkan, iklim yang mendukung tersebut menjadi sinyal yang baik bagi kedua perusahaan untuk memanfaatkan kekuatan dari merger kedua perusahaan itu untuk terus bertumbuh dan berkembang
"Transformasi digital akan berpotensi sangat besar untuk operator telekomunikasi yang menjadi media infrastruktur untuk semua digital," pungkas Michael.