Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem

Fabiola Febrinastri

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:16 WIB
Reklamasi:  Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
Foto udara suasana lahan reklamasi milik Harita Group di Pulau Obi, Maluku Utara

Suara.com - Dalam diskursus pertambangan di Indonesia, istilah 'reklamasi' sering kali dipandang sekadar sebagai syarat administratif yang harus dipenuhi perusahaan untuk mempertahankan izin operasi.

Padahal, esensi dari reklamasi jauh melampaui penanaman pohon semata. Ia adalah sebuah upaya sistematis untuk mengembalikan fungsi ekologis yang sempat terganggu akibat aktivitas ekstraksi sumber daya alam.

Di tengah sorotan global terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab (responsible mining), pemahaman mendalam mengenai urgensi reklamasi menjadi krusial. Tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi negara, tetapi sebagai wujud etika bisnis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

Hal ini tercermin dari langkah strategis yang diambil oleh pelaku industri seperti Harita Nickel (PT Trimegah Bangun Persada Tbk), yang menempatkan reklamasi bukan sebagai beban, melainkan sebagai inti dari strategi keberlanjutan perusahaan.

Secara yuridis, reklamasi bukanlah sebuah pilihan sukarela, melainkan mandat mutlak yang mengikat setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Negara telah mengatur hal ini secara tegas untuk memastikan kekayaan alam yang diambil tidak meninggalkan kerusakan permanen bagi generasi mendatang.

Akademisi sekaligus pengamat Ilmu Lingkungan dari Universitas Indonesia (UI), Dr. Tri Edhi Budhi Soesilo, M.Sc., memberikan perspektif mendalam mengenai hal ini. Menurutnya, pemahaman reklamasi harus dikembalikan pada definisi legal yang kuat.

"Reklamasi dalam konteks pertambangan menurut saya dari Ilmu Lingkungan, semua harus mengacu pada definisi menurut UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mendefinisikan reklamasi sebagai 'Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya' Pasal 1 (26))," ujar Tri Edhi, dalam wawancara eksklusif bersama Redaksi Suara.com pada Selasa (18/11/2025).

Lebih lanjut, Tri Edhi menekankan bahwa kata kunci dari definisi tersebut adalah 'berfungsi kembali sesuai peruntukannya'. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar ilmu lingkungan yang meliputi interaksi, interdependensi, diversitas, keselarasan (harmoni), dan keberlanjutan.

"Dalam konteks keberlanjutan, pertanyaannya adalah apa yang hendak diberlanjutkan dari segi lingkungan hidup. Jawabannya adalah FUNGSI ekosistem," tegasnya.

baca juga

Aktivitas pertambangan, khususnya di sisi hulu (upstream), secara alamiah akan membuka tutupan vegetasi dan mengupas tanah untuk mengambil bijih mineral. Kondisi ini tentu mengganggu rona awal lingkungan.

"Tentu saja fungsi ekosistem akan terganggu, karena rona awal yang tadinya tutupan vegetasi menjadi terbuka dan tanah terkupas. Di bagian hilir (downstream) juga ada proses lanjutan untuk memurnikan bijih yang menggunakan bermacam-macam teknologi," jelas Tri Edhi.

"Menyadari bahwa fungsi ekosistem pada awalnya terganggu, maka sudah menjadi kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan untuk memulihkan kembali fungsi ekosistem yang terganggu tersebut dengan salah satu caranya adalah reklamasi. Disitulah urgensi dilakukannya reklamasi lahan bekas kegiatan pertambangan," tambahnya.

Landasan hukum ini diperkuat dengan revisi regulasi melalui UU No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009, yang semakin mempertegas sanksi dan kewajiban perusahaan dalam menyusun rencana reklamasi sejak tahap eksplorasi hingga pascatambang.

Harita Nickel: Menerjemahkan Kewajiban Menjadi Aksi Nyata

Memahami urgensi tersebut, Harita Nickel melalui entitas operasionalnya di Pulau Obi, Halmahera Selatan, telah mengintegrasikan kewajiban reklamasi ke dalam peta jalan keberlanjutan perusahaan yang bertajuk 'Strategically Green: A Roadmap to Responsible Mining'. Perusahaan menyadari bahwa keberhasilan sejati tidak hanya diukur dari pencapaian produksi nikel, tetapi seberapa baik lahan bekas tambang dapat dikembalikan fungsinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Usaha MDKA Reklamasi Lahan Seluas 84,96 Hektare di Tujuh Bukit

Anak Usaha MDKA Reklamasi Lahan Seluas 84,96 Hektare di Tujuh Bukit

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 17:34 WIB

Harita Nickel Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar  Perlindungan HAM

Harita Nickel Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM

Bisnis | Jum'at, 28 November 2025 | 16:44 WIB

'Kami Akan Mati di Sini', Sumpah Setia Warga Pulau Pari Pertahankan Tanah Kelahiran

'Kami Akan Mati di Sini', Sumpah Setia Warga Pulau Pari Pertahankan Tanah Kelahiran

News | Selasa, 25 November 2025 | 15:39 WIB

Peneliti IPB Ungkap Kondisi Perairan Pulau Obi

Peneliti IPB Ungkap Kondisi Perairan Pulau Obi

News | Rabu, 19 November 2025 | 18:25 WIB

Laba Bersih NCKL Melambung 35 Persen di 9M25, Manajemen Ungkap Laporan Hari Ini

Laba Bersih NCKL Melambung 35 Persen di 9M25, Manajemen Ungkap Laporan Hari Ini

Bisnis | Senin, 03 November 2025 | 06:01 WIB

Harita Nickel Cetak Pendapatan Rp22,4 Triliun, Kuatkan Komitmen ESG Lewat Audit IRMA

Harita Nickel Cetak Pendapatan Rp22,4 Triliun, Kuatkan Komitmen ESG Lewat Audit IRMA

Bisnis | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 17:55 WIB

Terkini

Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'

Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:37 WIB

Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya

Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:28 WIB

Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen

Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:05 WIB

HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM

HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:36 WIB

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:28 WIB

Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika

Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:27 WIB

Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail

Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:22 WIB

Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa

Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:08 WIB

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:49 WIB

Purbaya Yakin Harga Pertamax Segera Turun, Kapan?

Purbaya Yakin Harga Pertamax Segera Turun, Kapan?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:49 WIB