Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem

Fabiola Febrinastri

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:16 WIB
Reklamasi:  Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
Foto udara suasana lahan reklamasi milik Harita Group di Pulau Obi, Maluku Utara

Suara.com - Dalam diskursus pertambangan di Indonesia, istilah 'reklamasi' sering kali dipandang sekadar sebagai syarat administratif yang harus dipenuhi perusahaan untuk mempertahankan izin operasi.

Padahal, esensi dari reklamasi jauh melampaui penanaman pohon semata. Ia adalah sebuah upaya sistematis untuk mengembalikan fungsi ekologis yang sempat terganggu akibat aktivitas ekstraksi sumber daya alam.

Di tengah sorotan global terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab (responsible mining), pemahaman mendalam mengenai urgensi reklamasi menjadi krusial. Tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi negara, tetapi sebagai wujud etika bisnis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

Hal ini tercermin dari langkah strategis yang diambil oleh pelaku industri seperti Harita Nickel (PT Trimegah Bangun Persada Tbk), yang menempatkan reklamasi bukan sebagai beban, melainkan sebagai inti dari strategi keberlanjutan perusahaan.

Secara yuridis, reklamasi bukanlah sebuah pilihan sukarela, melainkan mandat mutlak yang mengikat setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Negara telah mengatur hal ini secara tegas untuk memastikan kekayaan alam yang diambil tidak meninggalkan kerusakan permanen bagi generasi mendatang.

Akademisi sekaligus pengamat Ilmu Lingkungan dari Universitas Indonesia (UI), Dr. Tri Edhi Budhi Soesilo, M.Sc., memberikan perspektif mendalam mengenai hal ini. Menurutnya, pemahaman reklamasi harus dikembalikan pada definisi legal yang kuat.

"Reklamasi dalam konteks pertambangan menurut saya dari Ilmu Lingkungan, semua harus mengacu pada definisi menurut UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mendefinisikan reklamasi sebagai 'Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya' Pasal 1 (26))," ujar Tri Edhi, dalam wawancara eksklusif bersama Redaksi Suara.com pada Selasa (18/11/2025).

Lebih lanjut, Tri Edhi menekankan bahwa kata kunci dari definisi tersebut adalah 'berfungsi kembali sesuai peruntukannya'. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar ilmu lingkungan yang meliputi interaksi, interdependensi, diversitas, keselarasan (harmoni), dan keberlanjutan.

"Dalam konteks keberlanjutan, pertanyaannya adalah apa yang hendak diberlanjutkan dari segi lingkungan hidup. Jawabannya adalah FUNGSI ekosistem," tegasnya.

baca juga

Aktivitas pertambangan, khususnya di sisi hulu (upstream), secara alamiah akan membuka tutupan vegetasi dan mengupas tanah untuk mengambil bijih mineral. Kondisi ini tentu mengganggu rona awal lingkungan.

"Tentu saja fungsi ekosistem akan terganggu, karena rona awal yang tadinya tutupan vegetasi menjadi terbuka dan tanah terkupas. Di bagian hilir (downstream) juga ada proses lanjutan untuk memurnikan bijih yang menggunakan bermacam-macam teknologi," jelas Tri Edhi.

"Menyadari bahwa fungsi ekosistem pada awalnya terganggu, maka sudah menjadi kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan untuk memulihkan kembali fungsi ekosistem yang terganggu tersebut dengan salah satu caranya adalah reklamasi. Disitulah urgensi dilakukannya reklamasi lahan bekas kegiatan pertambangan," tambahnya.

Landasan hukum ini diperkuat dengan revisi regulasi melalui UU No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009, yang semakin mempertegas sanksi dan kewajiban perusahaan dalam menyusun rencana reklamasi sejak tahap eksplorasi hingga pascatambang.

Harita Nickel: Menerjemahkan Kewajiban Menjadi Aksi Nyata

Memahami urgensi tersebut, Harita Nickel melalui entitas operasionalnya di Pulau Obi, Halmahera Selatan, telah mengintegrasikan kewajiban reklamasi ke dalam peta jalan keberlanjutan perusahaan yang bertajuk 'Strategically Green: A Roadmap to Responsible Mining'. Perusahaan menyadari bahwa keberhasilan sejati tidak hanya diukur dari pencapaian produksi nikel, tetapi seberapa baik lahan bekas tambang dapat dikembalikan fungsinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Usaha MDKA Reklamasi Lahan Seluas 84,96 Hektare di Tujuh Bukit

Anak Usaha MDKA Reklamasi Lahan Seluas 84,96 Hektare di Tujuh Bukit

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 17:34 WIB

Harita Nickel Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar  Perlindungan HAM

Harita Nickel Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM

Bisnis | Jum'at, 28 November 2025 | 16:44 WIB

'Kami Akan Mati di Sini', Sumpah Setia Warga Pulau Pari Pertahankan Tanah Kelahiran

'Kami Akan Mati di Sini', Sumpah Setia Warga Pulau Pari Pertahankan Tanah Kelahiran

News | Selasa, 25 November 2025 | 15:39 WIB

Peneliti IPB Ungkap Kondisi Perairan Pulau Obi

Peneliti IPB Ungkap Kondisi Perairan Pulau Obi

News | Rabu, 19 November 2025 | 18:25 WIB

Laba Bersih NCKL Melambung 35 Persen di 9M25, Manajemen Ungkap Laporan Hari Ini

Laba Bersih NCKL Melambung 35 Persen di 9M25, Manajemen Ungkap Laporan Hari Ini

Bisnis | Senin, 03 November 2025 | 06:01 WIB

Harita Nickel Cetak Pendapatan Rp22,4 Triliun, Kuatkan Komitmen ESG Lewat Audit IRMA

Harita Nickel Cetak Pendapatan Rp22,4 Triliun, Kuatkan Komitmen ESG Lewat Audit IRMA

Bisnis | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 17:55 WIB

Terkini

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×