Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyindir keras obligor dan debitur penikmat dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dia mengetakan, jika penikmat dana talangan tersebut harus mengembalikan seluruh uang milik negara yang sudah diberikan 22 tahun yang lalu.
"Caranya, negosiasi dengan obligor dan debitur untuk bayar kembali apa yang sudah mereka terima 22 tahun lalu," katanya dalam konfrensi pers pada Jumat (27/8/2021).
Saat ini, setidaknya total nilai kewajiban 48 obligor dan debitur BLBI kepada pemerintah mencapai Rp 110,45 triliun.
Satgas BLBI sendiri saat ini sudah mulai mendapatkan salah satu aset dari obligor yang selama ini tidak dikuasai oleh negara, yang seharusnya diambil alih.
"Ini aset yang seharusnya diambilalih diselesaikan dan nanti dipulihkan kembali sebagai salah satu bentuk kompensasi BLBI yang dibayarkan 22 tahun lalu," katanya.
Pemerintah resmi mengambil alih hak penguasaan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) milik para debitur dan obligor.
Penguasaan aset itu dilakukan untuk 49 bidang tanah yang tersebar di seluruh kawasan Indonesia dengan total luas 5,2 juta meter persegi.
"Hari ini Alhamdulillah bisa bertemu dalam satu lokasi yang merupakan aset milik salah satu obligor dari penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dengan simbolik kita akan melakukan pengambilalihan penguasaan aset-aset sebagai penggantian dari BLBI yang diberikan pemerintah 22 tahun yang lalu," katanya.
Baca Juga: Asetnya Disita, Lippo Group Bantah Jadi Pengemplang Dana BLBI
Sri Mulyani menjelaskan, pengambilalihan aset 49 bidang tanah ini dilakukan serentak di sejumlah wilayah di tanah air, seperti Tanggerang, Medan hingga Pekanbaru.