Klaim Kawasan Hutan Dinilai Rugikan Masyarakat dan Pelaku Usaha

Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:55 WIB
Klaim Kawasan Hutan Dinilai Rugikan Masyarakat dan Pelaku Usaha
Ilustrasi hutan. (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Keragu-raguan Kementerian ATR/BPN dalam mempertahankan produknya kerap membuat masyarakat gamang sehingga selalu diperhadapkan pada persoalan legalitas kepemilikan,” kata Sudarsono.

Sudarsono Soedomo mengingatkan,salah satu aturan yang perlu dikritisi yakni UU NO 11 tahun 2020 terkait pengukuhan kawasan hutan.

Dalam pasal 15 ini ayat 3 ada penambahan aturan baru menyangkut pengukuhan kawasan hutan. Di ayat ini disebutkan bahwa pengukuhan kawasan hutan bisa dilakukan manfaatkan teknologi informasi dan koordinat geografis atau satelit.

“Sebetulnya tidak ada yang salah dengan memanfaatkan teknologi canggih. Hanya saja, untuk menyelesaikan tata batas tidak hanya sekedar di atas kertas,” jelas Sudarsono.

Menurut Sudarsono, secanggih apapun teknologi, peninjauan ke lapangan merupakan hal penting karena menyangkut hak-hak pihak ketiga di dalam. Sudarsono juga mengingatkan, jika aturan ini dibiarkan, punya potensi penyalahgunaan.

“Penataan kawasan yang turun ke lapangan langsung saja, banyak persoalan di dalamnya. Apalagi jika memanfaatkan satelit pasti banyak hak-hak masyarakat yang hilang,” kata Sudarsono.

Sudarsono, menyarankan, pelaku usaha secara bersama perlu mengingatkan Presiden tentang bahaya klaim penunjukkan kawasan hutan secara sepihak.

“Pelaku usaha perlu serius meloby presiden agar Jokowi paham masalah yang sebenarnya. Jadi tidak hanya sekedar seremonial, namun perlu memberikan penjelasan yang serius agar Jokowi memahami masalah yang terjadi,” kata Sudarsono.

Menanggapi hal itu, Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Ruang, Husaini Kementerian ATR/BPN mengatakan, pemerintah masih menganggap sertifikat tanah itu sebagai legalitas kepemilikan sah yang sepanjang tidak perubahan berdasarkan keputusan pengadilan.

Baca Juga: Terungkap, Peningkatan Limbah Medis Indonesia Saat Pandemi Mencapai 520 Ton Per Hari

“Semua ini berlaku bagi semua sertifikat, apalagi sertifikat yang telah berumur lama hingga 35 tahun,” kata Husaini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI