Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.130,588
LQ45 608,029
Srikehati 297,628
JII 364,421
USD/IDR 18.083

Klaim Kawasan Hutan Dinilai Rugikan Masyarakat dan Pelaku Usaha

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:55 WIB
Klaim Kawasan Hutan Dinilai Rugikan Masyarakat dan Pelaku Usaha
Ilustrasi hutan. (pixabay.com)

Suara.com - Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Dr Sudarsono Soedomo menilai, klaim kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berpotensi menggerus kepemilikan lahan masyarakat dan pelaku usaha.

Salah satu regulasi yang membuat kegaduhan adalah SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara.

Lewat SK ini, sekitar 92 ribu hektar lahan yang telah punya izin seperti HGU serta izin lain yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN dianggap illegal karena dianggap berada di kawasan hutan.

Disisi lain, masih banyak pihak belum memahami bahwa penetapan kawasan hutan bukan merupakan kewenangan KLHK .

“Mengacu kepada UU,penetapan kawasan hutan merupakan domain pemerintah dalam hal ini Presiden dam bukan KLHK,” Sudarsono dalam keterangan persnya, Selasa (31/8/2021).

Sudarsono berpendapat, kalaupun KLHK menganggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi terkait kebijakan kehutanan, seharusnya hak-hak masyarakat yang telah punya legalitas yang diakui Negara seperti HGU, dikeluarkan terlebih dulu. Baru setelahnya dilakukan penetapan kawasan hutan.

Tapi yang terjadi sebaliknya. Satu desa yang telah ada sejak zaman belanda, bisa dianggap illegal dan masuk dalam kawasan hutan.

Begitu juga kebun masyarakat yang telah diusahakan turun temurun dan punya HGU, langsung dicap illegal dengan alasan ada di kawasan hutan hanya dengan bermodalkan SK yang baru ditetapkan tujuh tahun lalu.

“Hal ini mengakibatkan energi dan uang masyarakat habis untuk berperkara untuk mempertahankan lahannya,” kata Sudarsono.

baca juga

Disisi lain, Sudarsono juga mengingatkan, Kementerian ATR/BPN untuk punya nyali mempertahankan produknya seperti sertifikat kepemilikan, HGU dan sebagainya legalitas kepemilikan sah dan diakui negara.

“Keragu-raguan Kementerian ATR/BPN dalam mempertahankan produknya kerap membuat masyarakat gamang sehingga selalu diperhadapkan pada persoalan legalitas kepemilikan,” kata Sudarsono.

Sudarsono Soedomo mengingatkan,salah satu aturan yang perlu dikritisi yakni UU NO 11 tahun 2020 terkait pengukuhan kawasan hutan.

Dalam pasal 15 ini ayat 3 ada penambahan aturan baru menyangkut pengukuhan kawasan hutan. Di ayat ini disebutkan bahwa pengukuhan kawasan hutan bisa dilakukan manfaatkan teknologi informasi dan koordinat geografis atau satelit.

“Sebetulnya tidak ada yang salah dengan memanfaatkan teknologi canggih. Hanya saja, untuk menyelesaikan tata batas tidak hanya sekedar di atas kertas,” jelas Sudarsono.

Menurut Sudarsono, secanggih apapun teknologi, peninjauan ke lapangan merupakan hal penting karena menyangkut hak-hak pihak ketiga di dalam. Sudarsono juga mengingatkan, jika aturan ini dibiarkan, punya potensi penyalahgunaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap, Peningkatan Limbah Medis Indonesia Saat Pandemi Mencapai 520 Ton Per Hari

Terungkap, Peningkatan Limbah Medis Indonesia Saat Pandemi Mencapai 520 Ton Per Hari

Kaltim | Minggu, 29 Agustus 2021 | 06:25 WIB

KLHK Telah Susun Dokumen Rencana Operasional Indonesia Rendah Karbon/Carbon Net Sink

KLHK Telah Susun Dokumen Rencana Operasional Indonesia Rendah Karbon/Carbon Net Sink

News | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 07:27 WIB

Rentan Dampak Buruk Perubahan Iklim, Indonesia Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

Rentan Dampak Buruk Perubahan Iklim, Indonesia Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 19:38 WIB

Terkini

Resmi Latih Italia, Roberto Mancini Dibuat Frustasi oleh Shin Tae-yong dan Timnas Indonesia

Resmi Latih Italia, Roberto Mancini Dibuat Frustasi oleh Shin Tae-yong dan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:09 WIB

Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret

Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:59 WIB

Ganti 13.000 KM Pipa Tua Jakarta, PAM Jaya Siapkan Proyek Jumbo Rp22,8 Triliun

Ganti 13.000 KM Pipa Tua Jakarta, PAM Jaya Siapkan Proyek Jumbo Rp22,8 Triliun

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:58 WIB

BUKA Kantongi Pendapatan Rp 4 T di Semester I 2026, Ditopang Segmen Gaming

BUKA Kantongi Pendapatan Rp 4 T di Semester I 2026, Ditopang Segmen Gaming

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:58 WIB

Tragedi Menyalip di Sampang: Ibu Muda Tewas Terhempas, Bayi 8 Bulan Alami Patah Tulang

Tragedi Menyalip di Sampang: Ibu Muda Tewas Terhempas, Bayi 8 Bulan Alami Patah Tulang

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:57 WIB

Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK

Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK

Tekno | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:53 WIB

Debut Gila Mitchell Baker, Media Vietnam: Ancaman Serius, Senjata Mematikan Timnas Indonesia

Debut Gila Mitchell Baker, Media Vietnam: Ancaman Serius, Senjata Mematikan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:51 WIB

4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Keberuntungan Hari Ini 29 Juli 2026, Kamu Termasuk?

4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Keberuntungan Hari Ini 29 Juli 2026, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:51 WIB

Ke Depan Tak Ada Lagi Kecelakaan Kereta Api , KAI Kembangkan Teknologi Baru

Ke Depan Tak Ada Lagi Kecelakaan Kereta Api , KAI Kembangkan Teknologi Baru

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:50 WIB

Petaka MBG: 211 Siswa Kediri Tumbang Keracunan, Program Dihentikan Sementara

Petaka MBG: 211 Siswa Kediri Tumbang Keracunan, Program Dihentikan Sementara

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:46 WIB

×