Pelaku Usaha Makin Mudah Dapatkan Label Halal Dengan Program Serambi Halal

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 03 September 2021 | 11:25 WIB
Pelaku Usaha Makin Mudah Dapatkan Label Halal Dengan Program Serambi Halal
Produk Halal MUI (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, untuk menyambut peluang berkembangnya bisnis industri halal yang telah menjadi tren global, Kemenperin membentuk Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH).

Unit kerja tersebut bertugas dalam penyelenggaraan program fasilitasi halal berupa perancangan regulasi teknis terkait sektor industri dan pemberian fasilitas sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha di kawasan industri halal.

“PPIH juga bertugas memperkuat peran UPT di lingkungan Kementerian Perindustrian sebagai lembaga pemeriksa halal serta lembaga penyelenggara,” ujar Kepala PPIH Kemenperin Junadi Marki.

Tantangan yang dihadapi dalam program Jaminan Produk Halal antara lain masih banyaknya industri yang belum menerapkan sistem jaminan halal.

Pada tahun 2019 baru sekitar 11.182 industri atau 35,6 persen unit usaha dari total industri besar-sedang yang tersertifikasi halal, dengan proporsi terbanyak berada pada industri makanan dan minuman yaitu sebanyak 7.712 unit usaha.

Sementara itu, total industri Mikro dan Kecil (IMK) halal di Indonesia tahun 2019 sebanyak 2,31 Juta unit usaha (52,8 persen terhadap total IMK).

Proporsi terbesar dikontribusikan oleh IMK sektor makanan dan minuman yaitu sebanyak 1,68 juta unit usaha (38.4 persen terhadap total IMK).

Tidak hanya itu, dengan populasi penduduk muslim di Indonesia yang mencapai 231 juta jiwa per Agustus 2021 (data Kementerian Dalam Negeri), dan 1,8 miliar jiwa penduduk muslim dunia, terdapat potensi pasar global untuk produk halal yang diperkirakan mencapai sekitar 3 triliun dolar AS pada 2023.

Baca Juga: Muhammad Kece Minta Perlindungan Polri dan TNI: Saya Bayar Pajak Loh ke Negara Buat ASN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI