Pelaku Usaha Makin Mudah Dapatkan Label Halal Dengan Program Serambi Halal

M Nurhadi

Jum'at, 03 September 2021 | 11:25 WIB
Pelaku Usaha Makin Mudah Dapatkan Label Halal Dengan Program Serambi Halal
Produk Halal MUI (Antara)

Suara.com - Balai yang berada di bawah naungan Badan Standardisasi Kebijakan dan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Balai Besar Industri Hasil Perkebunan (BBIHP) baru-baru ini merilis “Serambi Halal”.

Program ini merupakan inovasi terbaru dari layanan jasa teknis BBIHP sebagai upaya meningkatkan penerapan sistem jaminan halal dan jumlah sertifikat halal.

“Pemilihan nama 'Serambi Halal' berangkat dari fungsi serambi sebagai bagian dari bangunan yang menjadi tempat favorit untuk berdiskusi, sharing, dan tempat untuk saling belajar,” kata Kepala BBIHP Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

"Kami mengharapkan, Serambi Halal BBIHP dapat memberikan wadah konsultasi mengenai hal-hal terkait halal yang dilengkapi dengan sistem dan fasilitas pendukung industri halal," sambung dia.

Serambi Halal merupakan inovasi layanan teknis BBIHP untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha tentang regulasi dan syarat pendaftaran sertifikasi halal, serta pengetahuan dasar terkait pentingnya memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Halal (SJH).

Dengan kehadiran Serambi Halal dan konsep pendampingan industri, diharapkan dapat menjadi wadah edukasi pemahaman konsep halal dengan menyediakan panduan pengolahan pangan halal yang baik.

Melalui fasilitas ini, pelaku usaha dapat memperoleh informasi tentang dokumen-dokumen sistem mutu jaminan halal yang perlu disiapkan.

Selain itu, petugas juga memberikan pendampingan teknis untuk pemenuhan syarat pengajuan sertifikasi produk ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Serambi halal juga terintegrasi dengan laboratorium uji halal bagi pelaku industri yang memerlukan jasa pemeriksaan kehalalan produk.

baca juga

“Serambi Halal BBIHP siap mendukung pemerintah untuk menerapkan mandatori sertifikasi halal dengan menjamin pelaksanaan uji halal produk oleh para tenaga ahli dan peralatan tercanggih untuk memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat,” tutup Setia Diarta, dikutip dari Antara.

Kemenperin terus mendorong berkembangnya ekosistem halal dan memperkuat daya saing produk nasional dengan meluncurkan Program Fasilitasi Halal.

Program ini juga memberi fasilitas bagi pelaku industri untuk pengurusan sertifikat produk halal bagi pelaku usaha di kawasan industri halal serta memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Kemenperin fokus untuk mewujudkan amanah perundang-undangan dalam memperkuat ekonomi nasional melalui pemberdayaan industri halal yang berfokus pada pengaturan, fasilitasi, pembinaan, serta pengawasan industri halal,” ujar Kepala Badan Standardisasi Kebijakan dan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi.

Kemenperin, lanjutnya, juga berupaya mendorong pengembangan industri halal dan memandang perlu penguatan seluruh rantai nilai industri halal (halal value chain), dari sektor hulu sampai hilir.

“Upaya Kemenperin untuk pengembangan industri halal juga meliputi dukungan terhadap pengembangan industri halal melalui standardisasi dan sertifikasi termasuk SNI bidang industri, jaminan produk halal bidang industri, standar industri hijau, dan penerapan Industri 4.0,” paparnya.

Kemudian, untuk menyambut peluang berkembangnya bisnis industri halal yang telah menjadi tren global, Kemenperin membentuk Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH).

Unit kerja tersebut bertugas dalam penyelenggaraan program fasilitasi halal berupa perancangan regulasi teknis terkait sektor industri dan pemberian fasilitas sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha di kawasan industri halal.

“PPIH juga bertugas memperkuat peran UPT di lingkungan Kementerian Perindustrian sebagai lembaga pemeriksa halal serta lembaga penyelenggara,” ujar Kepala PPIH Kemenperin Junadi Marki.

Tantangan yang dihadapi dalam program Jaminan Produk Halal antara lain masih banyaknya industri yang belum menerapkan sistem jaminan halal.

Pada tahun 2019 baru sekitar 11.182 industri atau 35,6 persen unit usaha dari total industri besar-sedang yang tersertifikasi halal, dengan proporsi terbanyak berada pada industri makanan dan minuman yaitu sebanyak 7.712 unit usaha.

Sementara itu, total industri Mikro dan Kecil (IMK) halal di Indonesia tahun 2019 sebanyak 2,31 Juta unit usaha (52,8 persen terhadap total IMK).

Proporsi terbesar dikontribusikan oleh IMK sektor makanan dan minuman yaitu sebanyak 1,68 juta unit usaha (38.4 persen terhadap total IMK).

Tidak hanya itu, dengan populasi penduduk muslim di Indonesia yang mencapai 231 juta jiwa per Agustus 2021 (data Kementerian Dalam Negeri), dan 1,8 miliar jiwa penduduk muslim dunia, terdapat potensi pasar global untuk produk halal yang diperkirakan mencapai sekitar 3 triliun dolar AS pada 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ramai Wacana Presiden 3 Periode, MUI Beri Sindiran Pedas

Ramai Wacana Presiden 3 Periode, MUI Beri Sindiran Pedas

News | Jum'at, 03 September 2021 | 11:06 WIB

Bupati Probolinggo Ditangkap KPK, Maklumat MUI Serukan Enam Poin Penting Ini

Bupati Probolinggo Ditangkap KPK, Maklumat MUI Serukan Enam Poin Penting Ini

Malang | Jum'at, 03 September 2021 | 07:05 WIB

Jadwal SKD CPNS 2021 Terbaru untuk Kemenkes hingga Kemenperin

Jadwal SKD CPNS 2021 Terbaru untuk Kemenkes hingga Kemenperin

News | Rabu, 01 September 2021 | 16:31 WIB

MUI: Sinovac sampai Pfizer Boleh Digunakan, Masyarakat Tak Perlu Khawatir

MUI: Sinovac sampai Pfizer Boleh Digunakan, Masyarakat Tak Perlu Khawatir

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:33 WIB

Ketua MUI: Muhammad Kece Murtadkan 25 Orang

Ketua MUI: Muhammad Kece Murtadkan 25 Orang

Bekaci | Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:16 WIB

HM Sampoerna Jadi Percontohan Industri Padat Karya Melaksanakan Uji Coba Sektor Esensial

HM Sampoerna Jadi Percontohan Industri Padat Karya Melaksanakan Uji Coba Sektor Esensial

Bisnis | Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:25 WIB

Terkini

Krisis Air Bersih Meluas, 27.180 Warga Karawang Terdampak Kekeringan

Krisis Air Bersih Meluas, 27.180 Warga Karawang Terdampak Kekeringan

Jabar | Jum'at, 18 September 2026 | 10:02 WIB

Iran Mau Buka Selat Hormuz Jika Donald Trump dan Benjamin Netanyahu Lengser

Iran Mau Buka Selat Hormuz Jika Donald Trump dan Benjamin Netanyahu Lengser

News | Jum'at, 18 September 2026 | 10:01 WIB

Masih Ada yang Belum Dapat Bantuan, Penyaluran Jadup Korban Bencana di Tapanuli Tengah Dipercepat

Masih Ada yang Belum Dapat Bantuan, Penyaluran Jadup Korban Bencana di Tapanuli Tengah Dipercepat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 10:01 WIB

Menikmati Film dari Becak Listrik di Becak Drive-in Cinema

Menikmati Film dari Becak Listrik di Becak Drive-in Cinema

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 10:00 WIB

Review Film Resident Evil: Sebuah Adaptasi Terbaik dari Waralaba Gim Horor

Review Film Resident Evil: Sebuah Adaptasi Terbaik dari Waralaba Gim Horor

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 10:00 WIB

Jelang Pilkades Serentak 2026, Ini Pesan Tegas Kapolres ke Calon Kades

Jelang Pilkades Serentak 2026, Ini Pesan Tegas Kapolres ke Calon Kades

Bekaci | Jum'at, 18 September 2026 | 09:57 WIB

Daftar 14 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia Sepanjang September 2026

Daftar 14 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia Sepanjang September 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 09:56 WIB

Awalnya Bercanda 'Jakarta Kaya', Prabowo Akhirnya Restui Danantara Bantu LRT

Awalnya Bercanda 'Jakarta Kaya', Prabowo Akhirnya Restui Danantara Bantu LRT

News | Jum'at, 18 September 2026 | 09:55 WIB

Raja Charles Disebut Senang saat Putri Diana Meninggal Dunia: Seperti Menang Lotre

Raja Charles Disebut Senang saat Putri Diana Meninggal Dunia: Seperti Menang Lotre

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 09:54 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anggota DPRD DKI Bebizie Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anggota DPRD DKI Bebizie Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

News | Jum'at, 18 September 2026 | 09:52 WIB

×